KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya bersama tim teknis terkait melakukan eksekusi penyegelan dua tower ilegal jenis monopole milik perusahaan PT Daya Mitra Telecommunication, Selasa (20/6/2017).
Lokasi kedua tower tersebut terletak di kampung Cikatuncar Kecamatan Cibeureum dan di kampung Cilingga Jalan Ir H Djuanda Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Asep Maman Permana menjelaskan, penyegelan tower tak berizin ini merupakan langkah Satpol PP yang terakhir, yang sebelumnya telah dilayangkan tiga kali surat teguran. Namun, hal itu tak diindahkan oleh pemilik perusahaan.
“Terpaksa kami dan tim gabungan PUPR, Dinas Kominfo, Kasi Trantib Kelurahan, Kecamatan, tokoh masyarakat setempat, dan RT melakukan eksekusi penyegelan ke TKP,” ujar Asep.
Sementara, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Firdaus, meminta agar pihak terkait tidak bertele-tele memberikan rekomendasi dalam menegakan peraturan karena akan menjadi penghambat.
“Jika dinas terkait tidak sigap menanggapi, kami Satpol PP yang selalu disalahkan, tidak berani tegas,” katanya.
Ia meminta kepada dinas terkait yang memiliki wewenang perizinan tower agar cepat mengambil tindakan jangan terkesan dibiarkan. Apalagi dalam waktu dekat ini ada tiga tower yang akan dieksekusi. (Edi Mulyana)