BANDUNG, (CAMEON) – Sebanyak 621 orang tenaga pengajar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung mendapatkan surat peringatan dari Dirjen Kementerian Agama Republik Indonesia. Hal ini disebabkan para pengajar tidak melakukan pencatatan kehadiran secara benar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ratusan peringatan tersebut diberikan kepada para doktor dan profesor. Tercatat, dari 642 orang pengajar hanya 21 orang yang terbebas dari peringatan tersebut. Terkait sanksi, diberikan secara beragam mulai dari lisan hingga pemecatan tidak hormat.
Menurut konfirmasi kepada salah satu dosen Ea Cahya, membenarkan peringatan tersebut beberapa hari yang lalu. “Peringatan tersebut memang benar adanya,” ucap Ea melalui sambungan telepon, Rabu malam (4/1/2017).
Akan tetapi, peringatan tersebut diberikan pada saat dirinya melakukan cuti pekerjaan. Dia mengatakan mengambil cuti selama 10 hari karena menikah.
“Jadinya, saya tidak tahu perkembangannya lagi. Saya juga masih belum menerima kelanjutannya,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia tidak mengatakan banyak hal. Saat ini, dirinya masih belum melakukan kegiatan mengajar lagi. (Putri)