News

6 Lokasi Galian C di Kalipucang Pangandaran Tidak Mengantongi Izin UPL/UPK

132
×

6 Lokasi Galian C di Kalipucang Pangandaran Tidak Mengantongi Izin UPL/UPK

Sebarkan artikel ini
6 Lokasi Galian C di Kalipucang Pangandaran Tidak Mengantongi Izin UPL/UPK
Ilustrasi

PANGANDARAN, (CAMEON) – Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Pangandaran sudah melayangkan surat teguran kedua kepada pengusaha Galian C yang sampai saat ini tidak mengantongi izin.

Menurut Kepala BPLH Kabupaten Pangandaran, Surya Darma SH, menyebutkan Galian C di wilayah Desa Banjarharja Kecamatan Kalipucang tidak mengantongi perizinan. “Seharusnya mereka para pengusaha Galian C itu mematuhi aturan yang ada,” cetusnya.

Galian C sebanyak lokasi itu, Kata Surya, belum mengantongi perizinan, terutama izin usaha pengelolaan lingkungan/usaha pemantauan lingkungan (UKL/UPK) serta izin amdal yang ditandatangani oleh Bupati Pangandaran. ”Kita sudah melayangkan surat teguran kedua, namun para pengusaha belum juga mengindahkan teguran BPLH,” katanya.

“Dulu di lokasi galian c itu sempat terjadi longsor dan menimbun satu alat berat, saat saya tanyakan ke Polres Ciamis itu ditangani oleh Polda Jabar tapi sampai saat ini belum kejelasan,” papar Surya.

Surya juga menambahkan, pihaknya sudah mengadukan pabrik sabut kelapa yang berlokasi di Pamugaran Sidamulih dan Bojongsalawe Kecamatan Parigi ke Polres Ciamis. “Kedua pabrik sabut kelapa itu selalu mengabaikan dan tak pernah mengindahkan teguran dari BPLH dan kini sudah masuk pengaduannya ke Polres Ciamis,” pungkasnya. cakrawalamedia.co.id (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *