News

451 Hektar Lahan Pertanian di Kabupaten Bandung Tercemari limbah

259
×

451 Hektar Lahan Pertanian di Kabupaten Bandung Tercemari limbah

Sebarkan artikel ini
451 Hektar Lahan Pertanian di Kabupaten Bandung Tercemari limbah

BANDUNG, (CAMEON)– Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengatakan,  sebanyak 451 hektar lahan pertanian di Kabupaten Bandung tercemari limbah pabrik.

“Lahan pertanian sebagian besar sudah terkena limbah industri. Kalau seperti itu, semua lahan pertanian di sana (Rancaekek, Kabupaten Bandung) harus menjadi kawasan industri,” kata Deddy Mizwar kepada wartawan ditemui ITB, belum lama ini.

Dikatakan, lahan yang sudah tercemar tersebut harus beralih fungsi menjadi kawasan industri. Hal itu disebabkan, tanah kawasan tersebut sudah tidak ideal untuk lahan pertanian.

Lalu apa solusinya? Demiz mengatakan, untuk kawasan pertanian bisa dipindahkan ke area lainnya. Alasan utama melakukan itu adalah untuk menjaga kawasan pertanian serta pasokan padi yang ada di Jawa Barat.

Selama ini, kata dia, pembangunan kawasan industri di beberapa daerah terpantau tidak beraturan. Kawasan industri tidak boleh satu kawasan dengan kawasan pertanian.

Salah satu contoh untuk Kabupaten Karawang kawasan pertanian sudah habis dengan kawasan industri. Jika tidak memindahkan kawasan industri, pihaknya tidak menjamin kabupaten lainnya akan terjadi seperti Kabupaten Karawang.

“Harus ada tata ruang yang jelasa. Mana untuk industri dan mana untuk pertanian,” ucapnya.

Setelah ada tata ruangnya, harus ada pengawasan dari pihak yang bersangkutan terkait pembuangan limbah pabriknya. Kesalahan yang terjadi hari ini di Kabupaten Bandung, kata dia, sebagai salah satu dosa masa lalu. Di mana tidak ada pengawasan dalam pembuangan limbah ketika memberikan izin pembangunan industri.

Dia menjelaskan di Kabupaten Bandung, terdapat masalah banjir yang sering kali terjadi setiap tahun. Perlu ada penataan lainnya yang lebih jelas terkait hal ini. Terutama harus ada pembongkaran bangunan liar di sekitar bantaran sungai.

“Nah perlu ada pengawasan terhadap pengerukan kembali tanah di daerah sungai dan itu harus berjangka panjang,” ungkapnya.

Untuk mengatasi masalah Citarum, kementerian Lingkungan Hidup, Pemprov Jawa Barat dan Kabupaten/Kota setempat. Satu lagi, dia berpesan harus ada edukasi kepada masyarakat seperti desa berbasis lingkungan. Semua pihak harus terlibat dalam pembenahan dan pengawasan lingkungan. cakrawalamedia.co.id (nta)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *