KOTA TASIKMALAYA (CM) – Gabungan Aliansi Masyarakat Kota Tasikmalaya yang terdiri dari HMI, BEM, PMII, IMM, dan organisasi mahasiswa lainnya termasuk warga Aboh, melakukan aksi untuk menuntut keras pemerintah dan aparat penegak hukum agar menindak tegas seluruh kegiatan penambangan bukit termasuk Galian C yang notabene sangat merugikan masyarakat luas dan dapat dipastikan berpotensi menimbulkan bencana alam.
Korlap aksi sekaligus Ketua Bidang PSDA dan LH HMI, Maulana Yusuf, mengatakan, berbagai upaya penolakan keras terhadap pengrusakan lingkungan terus lakukan oleh pihaknya termasuk melalui aksi ini.
“Kalau sudah tahu penambangan di Gunung Pameongan ilegal, kenapa tidak ada tindakan? Tentu menjadi tanda tanya besar bagi semua kalangan. Bahkan, terkesan ada pembiaran dari para penguasa, tutup mata dan tutup telinga. Bayangkan, dari 80 titik galian pasir yang ada di Kota Tasikmalaya, ternyata ada 111 perusahaan galian ilegal, cuma dua yang berizin serta diakui oleh Ketua Asosiasi Tambang,” jelasnya kepada media saat melakukan aksi di Tugu Asmaul Husna, Selasa (27/10/2020).
Misalnya, lanjut Yusuf, Gunung Pameongan yang berada di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, sejak 2019 warga sekitar sudah melakukan penolakan. Beragam cara kembali dilakukan pengusaha agar masyarakat setuju. Bahkan pemerintah melakukan penyegelan namun tidak ada kejelasan. Seolah penguasa dan pengusaha sedang bermain sandiwara.
“Gunung Pameongan jelas-jelas Ilegal. Tidak berizin. Sumber resapan air bagi warga sekitar sangat dibutuhkan. Bahkan ada pemakaman disekitar pegunungan. Tetapi kenapa pemerintah dan aparat penegak hukum membiarkan? Dalihnya itu kewenangan pemprov, lembaga-lembaga penegak hukum di daerah seolah tidak punya kewenangan dan harus oleh provinsi,” paparnya.
Ia menyayangkan akan kondisi itu. Menurutnya, saat ini pemerintah selalu saling tuding dan saling lempar yang sebenarnya mereka tak mau bertanggung jawab.
“Pedahal itu sudah jelas sebagai kejahatan tapi tetap saja dibiarkan. Jelas-jelas sudah melanggar hukum tetap saja dibiarkan. Namanya ilegal berarti tidak berizin dan merugikan. Namun pemerintah dengan seluruh perangkat daerahnya menutup mata. Tidak mau bertanggung jawab sebagai pemerintah daerah. Padahal jelas-jelas galian C ada di wilayah hukum dan administrasinya,” jelasnya.
Yusuf menyebutkan, instansi vertikal seolah tidak ada hubungan dengan instansi setingkat diatasnya. Alih-alih kewenangan Pemprov, maka walaupun Kota Tasik rusak, pemerintah derah tak bisa berbuat banyak.” Ada Apa? Jangan-jangan, ya mungkin semuanya pada tahu kenapa terjadi pembiaran. Penguasa dan aparat selalu memandang sebelah mata kepada kita rakyat kecil. Rakyat kecil selalu kalah, padahal kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat. Hati-hati sogokan. Musuh kita oligarki dan eksploitasi, bukan sesama anak pertiwi. Setop perusakan lingkungan. Selamatkan gunung Pameongan. Tutup tambang ilegal, cabut UU Omnibus law,” tutupnya. (Edi Mulyana)