TASIKMALAYA ( CAMEON )- Kasus mebeler yang menyeret seorang pejabat Disdukcapil Kab Tasikmalaya, 2010 lalu sepertinya kini memasuki babak baru.
Setelah melakukan penetapan vonis terhadap terpidana Jamaludin ini, rupanya kasus ini akan berbuntut panjang.
Rabu ( 08/03) pihak kejaksaan negeri singaparna akhirnya memeriksa An salah seorang oknum PNS di lingkungan Pemkab Tasikmalaya, menurut Kasiepidsus Kejari Singaparna Aji Sembara, pihaknya kini tengah meminta keterangan sejumlah saksi terkait buntut dari kasus mebeler ini.
Namun dari sejumlah saksi ini, pihak Kejari Singaparna tengah mendalami keterangan AN secara intensif, yang kemungkinan besar bisa menjadi tersangka dalam kasus mebeler babak kedua ini.
” Memang betul ada seorang PNS Kab Tasikmalaya, yang tengah kami mintai keterangan, tapi kami masih dalam penyidikan secara intensif, kasusnya ya masih sekitar kasus mebeler itu ” ujar Aji.
Menangapi proses penyidikan yang tengah dilakukan pihak kejaksaan terhadap oknum pns di lingkungan Pemkab ini, Sekretaris Daerah Kab Tasikmalaya Abdul Kodir, mengatakan pihaknya tentu menyerahkan sepenuhnya proses hukum yg berlaku kepada pihak kejaksaan, hal tuersebut ditegaskan Sekda usai menghadiri kunjungan Kajati Jabar di kantor Kejari Singaparna Rabu (08/03).
” Kita ikuti proses hukum yang berlaku, jika nanti sudah ada keputusan hukum tetapnya baru kita lakukan tahap pembinaan melalui BKPLD sesuai dengan UU ASN ” jelasnya.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa pemanggilan para saksi ini adalah bagian dari tahapan pengembangan penyidikan dalam persidangan kasus mebeler yang akhirnya memvonis Jamaludin dengan hukuman 1,3 tahun kurungan penjara sebagai terpidana dalam penyalahgunaan kewenangan dan jabatan saat menjabat sebagai kepala bagian umum setda pemkab Tasikmalaya pada tahun 2010, dengan menelan kerugian negara sebesar Rp. 281.000.000 ,-. cakrawalamedia.co.id //dzm//