JAKARTA (CM) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, angkat bicara terkait wacana penundaan pelantikan kepala daerah. Menurutnya, pelaksanaan pelantikan sejauh ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang menetapkan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025, serta bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.
Namun, Bima menyebutkan bahwa jadwal tersebut kemungkinan perlu dievaluasi karena proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung.
Salah satu pertimbangan yang diberikan MK adalah bahwa pelantikan sebaiknya dilakukan serentak, kecuali untuk daerah yang harus menggelar pemilihan ulang atau penghitungan suara ulang.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, jadwal pelantikan paling cepat adalah 13 Maret 2025,” ujar Bima kepada media, Sabtu, 11 Desember 2025.
Pertimbangan tersebut merujuk pada Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024, yang mengatur bahwa pelantikan kepala daerah harus menunggu selesainya seluruh proses penyelesaian sengketa pemilu di MK. Pengecualian diberikan bagi daerah-daerah yang menjalani pemilihan ulang, penghitungan suara ulang, atau yang terdampak oleh keadaan force majeure.
Bima menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengadakan diskusi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Komisi II DPR RI untuk membahas dua opsi yang ada. Pertemuan ini direncanakan setelah masa reses DPR berakhir.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki keinginan kuat untuk mempercepat proses pelantikan, mengingat kepala daerah yang baru perlu segera memulai tugas untuk mengimplementasikan visi dan misinya serta menyelaraskan kebijakan dengan pemerintah pusat.
“Lebih cepat tentu lebih baik,” kata Bima.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk membahas teknis pelantikan kepala daerah agar prosesnya berjalan lebih efisien.
Diskusi tersebut turut mencakup langkah-langkah menyelesaikan sengketa PHPU atau Pilkada 2024 yang masih berlangsung di MK.
“Kami mendiskusikan teknis pelantikan kepala daerah, karena hal ini juga berkaitan dengan keputusan MK dan wewenang Presiden melalui Mensesneg. Sebagai Menko Hukum, saya juga mempertimbangkan aspek-aspek hukum yang relevan,” ujar Yusril saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah mendukung sepenuhnya proses penetapan kepala daerah terpilih, termasuk yang terkait sengketa Pilkada 2024. Namun, untuk daerah yang tidak memiliki kendala sengketa, ia mengusulkan agar pelantikan kepala daerah terpilih dapat dilakukan lebih awal.
Ia juga mengonfirmasi rencana koordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian, DPR, dan MK untuk membahas teknis pelantikan, guna memastikan proses berjalan lancar tanpa kendala di lapangan.