JAKARTA (CM) – Setelah didatangi ribuan nelayan dari berbagai daerah terkait larangan penggunaan cantrang, Pemerintah melalui Mentri Kelautan dan Perikanan, akhirnya mencabut larangan tersebut.
Pencabutan larangan tersebut diumumkan kepada para nelayan yang berdemo di depan Istana Merdeka, Rabu (17/01/2018).
“Izin penggunaan Cantrang diperpanjang tanpa batasan waktu, dengan catatan tidak boleh menambah kapal,” kata Jubir Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI), Hadi Santoso.
Susi yang berdiri disamping Hadi, mengamini pernyataan tersebut. Namun ia mengingatkan para nelayan untuk tidak melanggar aturan yang telah disepakati.
“Keputusan tadi tolong dihormati. Saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran, ukuran mark down masih melaut. Tidak boleh ada kapal tambahan lagi,” kata Susi menegaskan.
Izin penggunaan cantrang seharusnya habis pada akhir 2017. Namun masih banyak nelayan yang melakukan protes karena belum bisa mengakses alat pengganti cantrang tersebut. Dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
Meski peraturan tersebut diterbitkan pada 2015, namun pelaksanaanya ditunda 2 tahun atas permintaan nelayan kepada Ombudsman.
Selain itu, bagi nelayan yang membutuhkan kredit perbankan, Susi menjanjikan mereka bisa mendapatkannya, dengan catatan harus ada niat untuk beralih ke alat tangkap selain cantrang.
“Setuju? Harus! Kalau engga, tak cabut lagi. Kredit macet juga akan dibantu penyelesaiannya. Tapi tidak boleh bohong, kalau masih ada yang bohong, tahun depan ditenggelamkan,” kata Susi disambut teriakan massa. (Nif*)