News

Tidak Sesuai Aturan, Bawaslu Kab. Tasik Turunkan APK-APS

138
×

Tidak Sesuai Aturan, Bawaslu Kab. Tasik Turunkan APK-APS

Sebarkan artikel ini

KAB TASIKMALAYA (CM) – Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan TNI/Polri menertibkan alat peraga kampanye (APK) paslon Bupati Tasikmalaya yang tidak sesuai aturan.

Seperti yang terjadi di Alun-alun Singaparna, Rabu (14/10/2020), tim gabungan menertibkan APK paslon yang tidak mencantumkan nomor urut serta diletakan di tempat yang tak semestinya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, mengatakan, masih banyak ditemukan APK, APS dan iklan layanan masyarakat yang masih terpasang di tempat terlarang.

“Kami tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai titik lokasi, Alat perasa sosialisasi yang belum ada nomornya dan iklan layanan masyarakat Bupati Tasikmalaya, atau petahana,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ai Rochmawati, mengatakan, masing-masing paslon Bupati Tasikmalaya diberikan kuota APK dengan jumlah 2 buah baligho, 195 umbul-umbul, dan 351 spanduk.

“Untuk poster, pamflet, brosur, dan selebaran per calon itu jumlahnya 10.475, jadi per calon bisa menyediakan empat item APK tersebut sebanyak 41.900,” terangnya. (Amas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *