CIMAHI (CAMEON) – Pemkot Cimahi melalui Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) Kota Cimahi mengakui lahan masih menjadi permasalahan untuk merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL).
Permasalahan lahan juga menjadi perbincangan dalam pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) PKL yang sedang dirancang Pemkot Cimahi dengan DPRD Kota Cimahi.
Menurut Kepala Bidang Perdagangan Diskopindagtan Kota Cimahi, Mumammad Sutarno, kebutuhan lahan untuk merelokasi para PKL menjadi permasalahan dihampir semua kabupaten/kota, termasuk di Kota Cimahi.
“Betul (kendala lahan). Itu permasalahan semua kabupaten/kota,” katanya, Minggu (6/11/2016).
Dikatakan dia, jika Perda tentang PKL ini tuntas, pihaknya akan langsung membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bersama DPRD Kota Cimahi. RDTR dibuat untuk menentukan lokasi yang seperti apa yang cocok untuk merelokasi para PKL.
RDTR sendiri kemungkinan akan dibahas akhir tahun atau Desember setelah pembahasan Perda-nya selesai.
“RDTR akhir Desember ini mau ada pembahasan dengan dewan. Itu kan sesuai peruntukannya, itu ada zona merah, kuning dan hijau,” terang dia.
Dilanjutkan Sutarno, Perda PKL nanti akan diserahkan dulu ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Setelah itu, Perda dan juga RDRT akan dijadikan acuan untuk membuat Peraturan (Perwal) Wali Kota mengenai PKL.
“Pengesahan Perda melalui Provinsi. Kalau provinsi selesai kita adop dengan Perwal. Nah, Perwal akan mengacu pada Perda, sesuai dengan peruntukan. Nanti ada pembahasan lanjut secara teknis,” beber Sutarno.
Dikatakannya, Perda PKL ini merupakan upaya dari Pemkot Cimahi untuk mengakomodir para PKL yang selama ini berjualan di mana saja. Nantinya, kata dia, PKL akan dipermudah dalam membuat satu daftar tanda usaha.
“Kami ada upaya bagaimana merelokasi PKL yang sifatnya sementara maupun permanen,” ujar dia.
Ketua Pansus Raperda DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi mengatakan, kebijakan dan regulasi yang dirancang dalam Raperda PKL ini disebut merupakan wujud nyata pemerintah dalam menata pedagang agar lebih terkoordinir dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Sebab, dalam Raperda PKL, ada beberapa poin yang tertuang, di antaranya surat resmi izin berjualan bagi PKL dan menyediakan lokasi untuk aktivitas ekonomi bagi PKL.
“Perda baru 40%. Tapi kami yakin bisa cepat selesai dan segera disempurnakan. Kemudan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat,” kata Edi. (Rizki)