News

Sulitnya Melacak Data Warga yang Belum Miliki KK

256
×

Sulitnya Melacak Data Warga yang Belum Miliki KK

Sebarkan artikel ini
Sulitnya Melacak Data Warga yang Belum Miliki KK

CIMAHI, (CAMEON) – Dinas Kependudukan dan Catatatn Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi menyatakan sulit melacak warga yang yang belum memiliki Kartu Keluarga (KK) di Kota Cimahi.

Kepala Dinas Disdukcapil Kota Cimahi, Supriyadi mengatakan, sampai saat ini pihaknya mengaku kesulitan mendata warga yang belum memiliki KK.

“Kita lagi lacak sebetulnya KK berapa, ternyata agak sulit yah. Kita tidak tahu persis yang harus punya KK berapa,” katanya, Kamis (1/9/2016).

Alasannya, kata dia, di Cimahi masih ada tumpang tindih nama dalam KK. Ia mencontohkan.

“Ada yang satu orang itu karena tinggalnya sendiri bikin KK, tapi ada juga yang tinggal sendiri, dia masih gabung sama kakanya atau orang tuanya,” tuturnya.

Selain itu, contoh lain yang bisa menggambarkan kesulitan mendata yang belum punya KK ialah ketika pasangan suami istri yang belum mau memisahkan diri dari keluarganya.

“Misalnya begini, dia udah kawin, misalnya dia kerja di mana. Istrinya tinggal masih sama mertuanya. Biasanya KK itu ga begtiu penting. Ga dibikin dulu. Kita maksa yang begitu mah susah,” katanya.

Meski begitu, klaim dia, secara keseluruhan hampir semua warga di Kota Cimahi sudah memiliki KK. Data KK yang tercatat di Disdukcapil Kota Cimahi mencapai 180.140 KK.

“Yang jelas kalau KK di Cimahi ga ada masalah karena lancar. Kalau dilihat sih hampir semua udah punya KK,” katanya.

Menurutnya, kesadaran masyarakat Kota Cimahi dalam mengurus dan membuat KK sangat tinggi. Hal tersebut mungkin dikarenakan Cimahi ini memiliki wilayah mungil. Jadi, administrasi kependudukannyapun hampir semuanya tercatat.

“Hampir semua adminsitrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Cimahi itu hampri semua sudah memiliki. Kesadarannya kalau menurut saya sangat tinggi,” ujarnya.

Perihal target KK, lanjut dia, pihaknya menargetkan seluruh masyarakat di Kota Cimahi yang sudah berkeluarga itu memiliki KK.

Apalagi, menurut Supriyadi, membuat KK saat ini lebih dipermudah. “KK kan itu bisa diproses di Kecamatan, juga di Disdukcapil. Saya langsung tandatangan,” ucapnya.

Bahkan, jika tidak ada hambatan, mengurus KK itu bisa satu hari tuntas. Tapi tetap harus menunggu tandatangan Kadisdukcapil.

“Menurut Undang-undang, 14 hari. Kalau kita secepatnya,” katanya.

Agar semua bentuk administrasi kependudukan, termasuk KK semakin diminati masyarakat, terang dia, pihaknya kerap melakukan sosialisasi.

“Jadi, kalau kita sosialisasi semuanya, umumnya kependudukan dan catatan sipil,” terangnya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *