BANDUNG (CM) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Oden Haryadi, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, sebuah kawasan industri dengan jumlah buruh pabrik yang signifikan.
“Banyak buruh pabrik yang tinggal di sini, sehingga penting bagi masyarakat untuk memahami Perda ini. Perlindungan tenaga kerja adalah hal mendasar untuk menjaga harkat dan martabat pekerja,” kata Oden dalam keterangannya pada Minggu, 26 Januari 2025.
Oden menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memberikan perlindungan sosial ekonomi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Perda ini mencakup berbagai aspek, termasuk perlindungan hak-hak pekerja, keamanan kerja, serta upaya mengatasi risiko sosial ekonomi yang dihadapi tenaga kerja.
“Tenaga kerja memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, penting untuk memberikan perlindungan hukum yang menjamin kesejahteraan mereka,” tambah Oden.
Ia juga menekankan bahwa Perda ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan bahwa pekerja di Jawa Barat, khususnya di kawasan industri, dapat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi. Melalui perlindungan ini, diharapkan produktivitas tenaga kerja juga meningkat.
Sosialisasi ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat, yang sebagian besar merupakan buruh pabrik. Mereka menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini dan berharap agar program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diperluas dan dioptimalkan sehingga menjangkau lebih banyak tenaga kerja.
“Kami berharap program ini benar-benar berjalan dengan baik dan dapat memberikan perlindungan bagi semua pekerja di sini,” ujar salah satu warga.
Melalui kegiatan ini, Oden Haryadi berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya perlindungan tenaga kerja. Ia menargetkan agar informasi tentang hak-hak dan kewajiban pekerja semakin meluas, terutama di kawasan industri seperti Kecamatan Karangtengah.
“Harapannya, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak pekerja yang dilindungi oleh aturan, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera,” tutup Oden.
Dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 2023, diharapkan kesejahteraan tenaga kerja di Jawa Barat dapat terus meningkat, menjadikan wilayah ini sebagai daerah yang ramah terhadap pekerja dan buruh pabrik.