JAKARTA, (CAMEON)-Perlintasan sebidang di kawasan simpang Senen, jalan Letnan Jenderal Soeprapto, Jakarta Pusat (JPL No 29 di Km 6+241) akan ditutup mulai Oktober 2016 nanti. Hal ini telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perkeretapian berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
“Penutupan perlintasan ini dilaksanakan untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban dan kelancaran perjalanan KA dan masyarakat pengguna jalan pada perlintasan antara jalur kereta api dengan jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahjono, Selasa (30/8) di Jakarta.
Menurutnya, dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 91 ayat 1 telah mengamanatkan bahwa perlintasan jalur kereta api dengan jalan harus dibuat tidak sebidang. Namun, lanjutnya, masih dimungkinkan dibuat sebidang dan bersifat sementara dengan pertimbangan letak geografis, tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi KA dan Lalu Lintas Jalan, serta pada jalur tunggal dengan frekuensi dan kecepatan Kereta Api rendah.
“Berdasarkan data Ditjen Perkeretaapian, frekuensi perjalanan KA pada perlintasan Pasar Senen, saat ini sebanyak 17 KA/jam dengan rata-rata headway 3,52 menit yang berlangsung pada jam sibuk (on peak),” katanya.
Melihat frekuensi perjalanan KA yang cukup tinggi tersebut, ungkap Prasetyo, sudah seharusnya perlintasan sebidang tersebut ditutup. Untuk itu, dia meminta pengguna jalan raya untuk menggunakan Underpass Soeprapto yang sudah tersedia ataupun rute jalan alternatif yang sudah disiapkan Pemprov DKI yang telah dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Cakrawalamedia.co.id (tama)
Foto: wikipedia.org