JAKARTA, (CAMEON)-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya mempermudah proses perizinan dengan membuka gerai perizinan di sejumlah titik potensial di Indonesia. Hal ini diperlukan untuk menata ukuran kapal penangkapan ikan di seluruh Indonesia.
“Perlu dilakukan penataan ukuran kapal penangkapan ikan dengan membuka gerai perizinan di 31 lokasi seluruh Indonesia. Hal ini untuk mempermudah pelaku usaha kapal perikanan dalam memperoleh izin kapal,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelauyan dan Perikanan (KKP), Zulficar Mochtar, Selasa (30/8) di Jakarta.
Perizinam itu, ungkapnya, merupakan wujud bisnis perikanan yang bertanggung jawab, kelestarian sumberdaya ikan dan keberlangsungan usaha perikanan tangkap. Dia berharap, pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus izin kapal mereka.
“Ini sebagai tindak lanjut penataan ukuran kapal, kami memeriksa kesesuaian terhadap dokumen kapal penangkap ikan,” katanya.
Penataan perizinan terhadap kapal perikanan nakal menjadi salah satu fokus utama KKP untuk menyelamatkan sumber daya ikan dari kerusakan akibat penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Mekanisme gerai perizinan “one stop solution” adalah salah satu konsep pelaksanaan gerai perizinan dimana KKP dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara “on the spot” duduk bersama dalam penerbitan izin di lokasi gerai. Izin yang diterbitkan berupa Surat izin Usaha Perikanan (SIUP), Buku Kapal Perikanan (BKP), maupun Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Menurutnya, KKP sudah membuka gerai perizinan di 12 lokasi. Sebanyak 296 SIUP dan 299 SIPI sudah diterbitkan. Dia yakin percepatan proses perizinan kapal hasil pengukuran ulang dapat tercapai. Pelaku usaha pun diharapkan puas dengan pelayanan yang diberikan. Cakrawalamedia.co.id (tama)
Foto: wikimapia.org