CIMAHI, (CAMEON) – AM (28), warga Kel. Cibabat, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi, ditangkap polisi, karena menyimpan obat keras yang sering disalahgunakan. Ia digerebeg di rumahnya, Senin kemarin. Polisi mengamankan lima toples berisi enam ribu butir obat.
Penangkapan AM merupakan hasil pengembangan dari kasus terkait. “Sebelumnya sudah ada beberapa orang yang kami amankan terkait penyalahgunaan narkoba,” ujar Kepala Satnarkoba Polres Cimahi, Wahyu Agung, Selasa (23/8).
Menurutnya, oleh AM obat keras itu dijual kepada anak muda untuk mabuk. Berdasarkan keterangan tersangka, obat itu dibeli melalui situs jual beli daring. Satu toples harganya Rp 300 ribu. “Untuk tiga butir, dia jual Rp 10 ribu,” sebut Wahyu.
Dijelaskan Wahyu, obat keras yang dijual AM merupakan obat-obatan yang dijual secara terbatas. Obat tersebut digunakan sebagai penenang yang biasa dikonsumsi oleh orang stres atau orang gila.
“Kalau dijual tanpa izin dokter, obat ini kemungkinan besar untuk disalahgunakan. Jadi, bisa dipakai buat mabuk dengan dicampur minuman keras,” katanya.
Atas perbuatannya, AM akan dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Cakrawalamedia.co.id (Rizki)