KAB. TASIK (CM) – Seorang pria asal Doser, Desa Cipakat, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya berhasil diamankan polisi setelah melarikan diri selama lebih dari dua tahun. DS (46) ditangkap pada 10 Agustus lalu di Kecamatan Sukarame, saat ia menyamar sebagai penjual bakso cuanki. DS dituduh melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan.
“Ini adalah wujud nyata dari komitmen kami untuk mengungkap setiap kasus kejahatan. Tersangka ini telah bersembunyi selama 2,2 tahun, berpindah-pindah hingga ke luar pulau untuk menghindari penangkapan. Namun, pada 10 Agustus lalu, kami berhasil menangkapnya saat ia tengah berjualan cuanki,” ujar AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, pada Senin, 19 Agustus 2024.
Ridwan menjelaskan bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi dua tahun lalu. Korban, AZ (17), yang saat itu masih berstatus pelajar SMP di Kecamatan Sukarame, dibujuk rayu oleh pelaku ketika menginap di sebuah kosan.
Baca Juga: Berani Panjat Tiang Bendera, Reza, Pahlawan Cilik yang Menginspirasi
“Peristiwa ini terjadi pada 5 Agustus lalu. Korban datang bersama pacarnya, yang juga teman tersangka, dan saat itu mereka mencari tempat penginapan karena takut pulang ke rumah. Di kosan itulah terjadinya perbuatan asusila,” tambah Ridwan.
Ridwan juga mengungkapkan bahwa persetubuhan tersebut terjadi karena pelaku tidak dapat menahan nafsunya saat berduaan di kamar. Akibat perbuatannya, DS yang sehari-harinya berjualan bakso cuanki di sekitar Singaparna kini diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun berdasarkan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di hadapan penyidik, DS mengakui perbuatannya namun berusaha membela diri dengan alasan menafkahi korban. Ia bahkan mengira kasusnya telah selesai dan memilih untuk pulang kampung.
“Saya pikir kasus ini sudah beres karena saya sering memberikan uang. Saya pulang ke kampung, eh malah ditangkap,” kata DS kepada penyidik.
Sementara, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tasikmalaya memberikan apresiasi kepada Kepolisian Resort Tasikmalaya atas keberhasilan dalam mengungkap kasus ini. Mereka juga berkomitmen untuk mendampingi korban hingga hak-haknya terpenuhi.
“Kami dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak akan terus mendampingi korban hingga mendapatkan haknya,” ujar Nurlela Mustikawati, Kepala UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Tasikmalaya.