JAKARTA (CM) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan komitmen mereka dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah di seluruh Indonesia. Dalam momen bersejarah pada peringatan Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024, Kementerian ATR/BPN menerima Piagam Penghargaan Mitra Kerja sebagai bentuk apresiasi atas upaya percepatan sertipikasi tanah di Pulau Nusakambangan.
Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoly, kepada Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, yang hadir mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono.
Upacara penganugerahan yang diselenggarakan di Lapangan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta ini bukan hanya seremonial biasa, melainkan mencerminkan sinergi yang solid antara kedua institusi dalam mengelola aset negara. Terutama di Pulau Nusakambangan, yang dikenal luas sebagai pusat lembaga pemasyarakatan, piagam penghargaan ini menegaskan pentingnya kolaborasi dalam percepatan sertipikasi aset tanah milik Kementerian Hukum dan HAM di pulau tersebut.
Sertipikasi Aset Tanah di Pulau Nusakambangan
Dalam momen tersebut, Kementerian ATR/BPN berhasil menyerahkan sebanyak 35 Sertipikat Hak Pakai untuk lahan di Pulau Nusakambangan, dengan total luas mencapai 75.040.780 meter persegi. Penyerahan ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk merampungkan sertipikasi seluruh tanah di pulau tersebut, yang memiliki luas total sekitar 120.568.000 meter persegi.
“Kami telah menyerahkan sekitar 75 juta meter persegi tanah di Pulau Nusakambangan, yang berarti sekitar 62% dari total luas tanah sudah disertipikatkan. Kami berharap sisanya yang masih dalam penguasaan masyarakat dapat segera diselesaikan,” ungkap Suyus Windayana dalam pernyataan resminya usai upacara.
Yang menarik dan inovatif dari penyerahan kali ini adalah seluruh sertipikat yang diberikan sudah dalam bentuk Sertipikat Tanah Elektronik. Sertipikat ini diterbitkan dalam periode 2023 dan 2024, dengan total 35 sertipikat yang semuanya telah beralih ke format digital. Langkah ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam digitalisasi layanan pertanahan di Indonesia, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta keamanan data aset tanah milik negara.
Perjanjian Kerja Sama Strategis untuk Sertipikasi Aset Kemenkumham
Selain penyerahan sertipikat, pada peringatan Hari Pengayoman ini juga ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Hukum dan HAM. Perjanjian ini ditandatangani oleh Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dan Sekjen Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto.
Perjanjian ini dirancang untuk memfasilitasi layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, terutama dalam proses sertipikasi tanah aset serta penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan aset-aset penting. Ini merupakan perjanjian kerja sama kedua antara kedua kementerian, setelah sebelumnya kerja sama terkait pertukaran data badan hukum telah dijalankan.
“Ini merupakan Perjanjian Kerja Sama kedua antara kami. Yang pertama terkait dengan pertukaran data badan hukum, dan kali ini fokusnya adalah pada sertipikasi seluruh aset, baik yang sudah clear maupun yang masih bermasalah,” jelas Suyus Windayana.
Dukungan Penuh untuk Pengelolaan Aset Negara yang Lebih Baik
Keberhasilan Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertipikasi tanah di Pulau Nusakambangan bukan hanya sekadar pencapaian, tetapi juga bukti konkret dari komitmen pemerintah dalam menjaga dan mengelola aset negara dengan optimal. Dengan penerapan sertipikat tanah elektronik, proses administrasi dan pengelolaan aset di masa depan diharapkan dapat berlangsung lebih transparan, efisien, dan aman.
Acara ini juga dihadiri oleh para pejabat penting lainnya seperti Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Dony Erwan, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Kehadiran mereka memperkuat pesan akan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam mencapai tujuan bersama demi kepentingan negara.
Pentingnya Inovasi Sertipikat Tanah Elektronik
Langkah inovatif Kementerian ATR/BPN dalam menerapkan sertipikat tanah elektronik tidak hanya mempercepat proses sertipikasi, tetapi juga memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegang hak atas tanah. Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi di berbagai sektor pelayanan publik, termasuk layanan pertanahan.
Dengan adanya sertipikat tanah elektronik, data dan informasi terkait aset tanah dapat diakses dengan lebih mudah dan aman, sekaligus mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik. Ini menjadi nilai tambah yang signifikan bagi Kementerian ATR/BPN dalam upaya mereka melayani masyarakat dan memastikan bahwa pengelolaan tanah di Indonesia berjalan dengan lebih baik, efisien, dan modern.