KOTA BANDUNG (CM) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah minimarket di Jalan Geger Kalong Girang.
Tindakan ini diambil karena minimarket tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung dengan tidak memiliki izin operasional, melampaui jam operasional yang ditentukan, serta mengganggu ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional dan juga melanggar batas jam operasional yang telah ditetapkan, ucap Rasdian, dikutip di laman humas Kota Bandung , Sabtu (2/3/2024).
Baca Juga : Pemkot Bandung Segera Atasi Masalah Parkir dan PKL di Kawasan Pasar Kordon
Rasdian menegaskan bahwa minimarket tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, serta Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Trantibumlinmas. Akibat pelanggaran ini, Satpol PP memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan penyegelan.
Minimarket tersebut akan tetap disegel hingga pemiliknya memenuhi kewajibannya dengan mendapatkan izin operasional yang sah. Selain itu, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) akan menindaklanjuti pelanggaran terkait trantibumlinmas dan dapat dikenakan sanksi lebih lanjut.
“Selanjutnya kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas nya dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut,” ungkapnya.
Rasdian juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran trantibumlinmas kepada Satpol PP Kota Bandung untuk segera ditindaklanjuti.
Dengan tindakan ini, diharapkan akan tercipta ketertiban dan keamanan yang lebih baik di kawasan tersebut, serta menegaskan bahwa Pemkot Bandung serius dalam menegakkan peraturan daerah demi kepentingan masyarakat.