News

Satgas Temukan 227 Usaha Peer to Peer Lending Tak Terdaftar

70
×

Satgas Temukan 227 Usaha Peer to Peer Lending Tak Terdaftar

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech peer to peer lending) tanpa izin OJK.

Satgas Waspada Investasi, Asep Ruswandi mengatakan bahwa secara Nasional Satgas Waspada Investasi menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

“Satgas Waspada Investasi pusat, kata Asep, telah memanggil entitas tersebut dan diminta seluruh entitas yang tidak terdaftar untuk menghentikan kegiatan peer to peer lending menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang. Menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna. Segera mengajukan pendaftaran ke OJK.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK,” papar Asep di sela sosialisasi kepada sejumlah jurnalis saat kegiatan ghatering di salah satu hotel di Pangandaran Rabu (01/08/2018).

Menurutnya, guna memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara berkesinambungan, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech peer to peer lending   yang tidak berizin. Selain itu peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tak berizin tersebut,” katanya.

Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id,”paparnya.

Jika menemukan tawaran fintech peer to peer lending yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Asep menambahkan, untuk Kota Tasik dan wilayah Periangan tidak ditemukan usaha peer to peer lending. Mudah-mudahan tidak ada dan jangan samapai ada. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *