KOTA TASIKMALAYA (CM) – Di akhir tahun 2020 Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) wilayah Kota Tasikmalaya, bekerjasama dengan 3 Kecamatan, yakni Cihideung, Bungursari dan Indihiang, sosialisasikan program Triple Untung Plus bagi pengendara roda dua dan roda empat.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Tasikmalaya Encep Sugiarto mengatakan, program itu merupakan insentif di masa pandemi Covid-19 dari program Gubernur Jawa Barat yaitubebas denda pajak kendaraan bermotor.
“Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa barat, yang terlambat melakukan proses pembayaran, dikecualikan untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin,” jelas Encep kepada media di Aula Kecamatan Senin (09/11/2020).
Ia menyebutkan, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa barat.
“Bebas progresif, pembebasan tarif progresif pokok tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses balik nama atas kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya dan masih memiliki tunggakan maka dikenakan tarif sebesar 1,75%,” jelasnya.
Selain itu, Samsat juga menyediakan diskon pajak kendaraan bermotor. Diskon pokok pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat yang membayarkan kendaraan bermotornya dengan ketentuan yang diberlakukan.
Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 2%. Pembayaran lebih dari 30hari s/d 60hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 4%, sedangkan pembayaran lebih dari 60 hari s/d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%.
“Kalau pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%. Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%,” imbuhnya.
Diskon tunggakan PKB tahun ke-5 potongan tunggakan tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun sebesar 100%.
Sedangkan diskon BBNKB ke 1 Potongan pokok BBNKB 1 diberikan kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5%.
Ia juga menambahkan, syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor diantaranya STNK Asli, e-KTP Asli, SKK/SKPD terakhir BPKB Asli dan kendaraan dihadirkan di Samsat domisili sebagai bukti hasil cek fisik.
“Saya berharap program triple untung plus ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat yang memiliki kendaraan baik roda dua maupun roda empat,” pungkasnya. (Edi Mulyana)