KOTA BANDUNG (CM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting pada Selasa, 02 Juli 2024.
Agenda pertama, yakni pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2023.
Agenda kedua mencakup laporan dari Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Jawa Barat yang membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, persetujuan DPRD terhadap Ranperda tersebut, penandatanganan persetujuan bersama, serta pendapat akhir dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Jawa Barat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jawa Barat.
“Rapat paripurna kali ini membahas dua agenda utama,” kata Ineu Purwadewi Sundari.
Agenda pertama, kata dia, adalah tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya pada 24 Juni 2024, dimana Pj Gubernur Jawa Barat telah menyampaikan nota pengantar terkait Ranperda tentang P2APBD TA 2023. Pada rapat hari ini, fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat memberikan pandangan umum mereka.
“Berdasarkan keputusan rapat paripurna sebelumnya, penyampaian pandangan umum fraksi hanya dilakukan oleh dua fraksi, sementara fraksi lainnya akan menyampaikan langsung kepada pimpinan,” kata Ineu Purwadewi Sundari di Kota Bandung, Selasa, 02 Juli 2024.
Dua fraksi yang menyampaikan pandangan umum adalah Fraksi Gerindra Persatuan, melalui Bendahara Fraksi Lina Ruslinawati, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang disampaikan oleh anggota fraksi, Mochamad Ichsan.
“Dengan telah disampaikannya pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut, sesuai peraturan tata tertib DPRD, tahapan berikutnya adalah jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi yang insya Allah akan dilaksanakan pada rapat paripurna 4 Juli 2024,” kata Ineu.
Penetapan Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Agenda kedua melibatkan penyampaian laporan kerja dari Pansus VII. Pansus VII telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang juga telah mendapatkan fasilitas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Laporan hasil kerja Pansus VII kemudian disampaikan, dan berdasarkan laporan tersebut, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ditetapkan menjadi Perda setelah memperoleh persetujuan bersama.
“Setelah itu, Pj Gubernur Jawa Barat memberikan pendapat akhirnya. Dengan selesainya pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pansus VII resmi dibubarkan. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras Pansus VII serta pihak terkait yang telah mendukung penyelesaian tugas Pansus VII,” ucap Ineu Purwadewi Sundari.
Ineu Purwadewi Sundari menambahkan bahwa DPRD Jawa Barat berharap Pj Gubernur Jawa Barat dapat menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengakhiri rapat, Ineu berharap bahwa keputusan-keputusan yang diambil dalam rapat paripurna ini akan membawa dampak positif bagi perkembangan Provinsi Jawa Barat, baik dalam pengelolaan anggaran maupun kemajuan sektor pariwisata.
“Semoga semua keputusan yang diambil hari ini dapat segera diimplementasikan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat,” tutupnya. (Hms DPRD Jabar)