Politik

Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Tegaskan Pentingnya Netralitas Kepala Desa

631
×

Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Tegaskan Pentingnya Netralitas Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu RI, Puadi. Foto: Humas Bawaslu RI

JAKARTA (CM) – Dalam upaya memastikan netralitas kepala desa menjelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana mengadakan pertemuan khusus dengan pejabat daerah.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan bahwa langkah ini akan melibatkan undangan kepada para bupati di tingkat provinsi, serta kepala desa di tingkat kabupaten.

Pertemuan ini bertujuan untuk membahas dan menyosialisasikan pentingnya netralitas kepala desa dalam kontestasi politik.

“Dalam UU Pilkada terdapat beberapa ketentuan yang secara eksplisit menyebut peran dan kewajiban kepala desa. Agar ada keseragaman konsep di setiap daerah, Bawaslu akan menyusun pedoman untuk pelaksanaan sosialisasi melalui kegiatan ini,” Ujar Puadi.

Dalam Undang-Undang Pilkada, aturan mengenai keterlibatan kepala daerah sudah diatur dengan jelas.

Termasuk di antaranya kewajiban mengundurkan diri bagi kepala desa yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, serta larangan bagi kepala daerah untuk melibatkan kepala desa dalam kampanye.

Selain itu, kepala desa juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Netralitas selalu menjadi isu krusial dalam setiap perhelatan politik lima tahunan,” ujar Puadi.

Meskipun isu netralitas selalu menjadi perhatian dan sering dibahas, pelanggaran terkait netralitas kepala desa masih kerap terjadi.

Beberapa kepala desa ditemukan menggunakan jabatan mereka untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Meski sudah ada peraturan yang jelas, tetap saja pelanggaran netralitas kepala desa masih sering terjadi,” pungkas Puadi.

Dengan adanya pertemuan ini, Bawaslu berharap dapat memperkuat komitmen netralitas kepala desa dalam Pilkada Serentak 2024, serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *