BANDUNG, (CAMEON) – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya Idul Fitri seperti sangat dinanti oleh sejumlah pekerja, tidak terkecuali bagi wartawan. Pembagian THR sudah diatur berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, harus diberikan satu kali gaji.
Dalam hal ini Aliansi Jurnalis Independen (Aji) Bandung, melakukan sebuah riset kepada sejumlah wartawan di Kota Bandung. Di antaranya kepada wartawan cetak, Radio dan televisi. Dari 24 responden itu terdiri dari 9 media cetak (lokal dan nasional), 8 televisi (lokal dan siaran nasional), 3 stasiun radio, serta 4 media dalam jaringan.
Menurut Ketua Aji Bandung, Adi Marsela, dari seluruh responden itu, sebagian besar menerima THR atau bonus jelang hari raya dengan sebutan beragam. “Ada perusahaan yang menyebutnya biaya transportasi selama Lebaran hingga bonus hari raya. Hanya ada 5 responden televisi siaran nasional yang sama sekali tidak mendapatkan THR atau bonus pada hari raya ini,” kata Adi ditemui di Gedung Indonesia Menggugat, belum lama ini.
Pihaknya mengatakan, terutama wartawan televisi, beberapa di antaranya menyebutkan ada honor berdasarkan berita yang tayang. Terutama pada pemberian THR, salah satu media cetak di Bandung belum memberikan THR hingga H-6 lebaran.
Perusahaan media tersebut menjanjikan akan memberikan THR sekitar H-3 lebaran. Terkait besaran nilai THR, masih ada 7 perusahaan media yang memberi tidak sesuai ketentuan atau tidak sama dengan nilai satu kali gaji pokok.
Adi menegaskan, hal ini jelas-jelas melanggar Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menyatakan buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali upah. “Sedangkan bagi buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan berapa lama bekerja (per bulan) dibagi 12 lalu dikalikan upah satu bulan,” ungkapnya.
Berdasarkan, peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu juga mengatur bahwa THR menjadi hak buruh berstatus kontrak, buruh On The Job Training (OJT), dan pekerja dengan perjanjian lepas seperti pekerja konstruksi bangunan. Bagi para buruh tidak tetap itu, upah satu bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima.
Dia menjelaskan, survei yang pihaknya lakukan melibatkan responden yang sudah bekerja di perusahaan yang sama dari 9 bulan hingga 13 tahun. AJI Kota Bandung juga mencatat dari 24 responden, hanya ada 10 jurnalis yang statusnya karyawan tetap.
Survei ini juga memperlihatkan rata-rata gaji untuk jurnalis media cetak berkisar di Rp2,9 juta, jurnalis televisi Rp3,7 juta, jurnalis radio Rp3,2 juta, dan jurnalis media dalam jaringan besarannya rata-rata Rp2,9 juta per bulan. Sementara nilai tengah gaji buat media cetak Rp2,8 juta, televisi Rp4 juta, radio Rp2,6 juta, sementara media dalam jaringan Rp3 juta.
Secara rata-rata, gaji bagi jurnalis di Kota Bandung memang sudah lebih tinggi dari Upah Minimum Kota Bandung (UMK) 2016 yang besarannya mencapai Rp2.626.940 per bulan. Namun, jika ditilik satu per satu, masih ada dua media cetak, satu stasiun televisi, dan satu perusahaan radio yang membayarkan gaji jurnalisnya di bawah UMK.
Dalam hal ini, Aji Bandung menyatakan sikap, meminta seluruh pemilik dan manajemen media untuk membayarkan THR senilai satu kali gaji atau dikalkulasi sesuai masa kerjanya apabila belum satu tahun bekerja kepada jurnalis dan pekerjanya. Lalu, meminta seluruh pemilik dan manajemen media untuk memenuhi kewajibannya sebagai pemberi kerja sesuai dengan UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait status pekerjaan jurnalis dan pekerja medianya.
“Kita juga meminta seluruh pemilik dan manajemen media untuk melindungi pekerjanya dengan jaminan sosial sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional,” jelasnya.
Pihaknya juga akan mendesak Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan fungsi pengawasannya secara maksimal. Caranya melakukan pemeriksaan ke perusahaan media yang ada di Kota Bandung dan memanggil perusahaan media yang berkantor pusat di Bandung.
Pihaknya juga mengimbau, seluruh pekerja media untuk melaporkan pelanggaran hubungan industrial yang dilakukan oleh perusahaan tempatnya bekerja. “Mengajak seluruh pekerja media untuk berserikat guna meningkatkan kesejahteraan bersama,” pungkasnya. cakrawalamedia.co.id (Nta)