PANGANDARAN (CM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sosialisasi tersebut berlangsung diruang Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Senin (19/11/2018).
Dalam sosialisasi tentang BPD tersebut dihadiri oleh, Sekretaris Daerah Pangandaran Mahmud, SH, MH, Kepala Dinsos PMD Dani Hamdani dan Kabag hukum Jajat Supriadi serta diikuti oleh Ketua BPD, Kepala Desa dan camat se- Kabupaten Pangandaran. Sementara, sosialisasi perda BPD dipimpin langsung Ketua DPRD bersama para pimpinan dan anggota komisi 1 serta pimpinan Pansus VI.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan M Ridwan menyebutkan sebelum perda tersebut ditetapkan, BPD masih mengacu pada Permendagri Nomor 110 tahun 2016. Namun, di dalam permendagri itu tidak diatur mengenai jumlah keanggotaan. Hanya maksimal dan minimal saja.
“Dalam Perda BPD yang sekarang lebih detail mengatur terkait keanggotaan BPD berdasarkan jumlah penduduk,”ujarnya kepada wartawan usai Sosialisasi Perda BPD di ruang Rapat Paripurna DPRD Pangandaran.
Iwan menerangkan, jika jumlah total penduduk mencapai 3.000 jiwa. Maka, keanggotaan BPD hanya cukup lima orang. “Namun, apabila jumlah penduduknya 3.001 hingga 7.500, keanggotaannya harus tujuh orang, bila lebih dari 7.500 keanggotaan BPD sebanyak sembilan orang,” paparnya.
Jadi, Iwan menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting dilakukan sehingga nantinya, pembentukan BPD harus sesuai dengan perda yang telah ditetapkan. “Tujuannya paling lambat bulan Desember sudah dilaksanakan pemilihan anggota BPD. Maka, harus sudah ada acuan,” tegas Iwan.
Iwan menambahkan, adapun Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembentukan BPD ini dilakukan tujuh hari setelah peraturan daerahnya ditetapkan. “Terkait dengan fungsi BPD, sama dengan sebelumnya hanya kinerjanya saja yang harus lebih ditingkatkan lagi,” harapnya.
Namun, kata Iwan, Bila melihat dari tunjangan yang diberikan kepada mereka saat ini, tidak ada alasan kinerja mereka menurun.
“Untuk tunjangan ketua BPD, sekurang-kurangnya 50% dari siltap kepala desa, wakil ketua dan sekretaris sekurang-kurangnya 75% dari tunjangan ketua BPD, dan bagi anggota 50% dari tunjangan ketua BPD,” jelasnya.
Dalam perbup sendiri tinggal menambahkan petunjuk pelaksanaan dan hal-hal yang sifatnya teknis. Terutama, kapan dibayarkan besaran tunjangan itu. (Andriansyah)