News

Sidang Tuntutan Ahmad Dhani Ditunda Lantaran Ini

104
×

Sidang Tuntutan Ahmad Dhani Ditunda Lantaran Ini

Sebarkan artikel ini
Net

JAKARTA (CM) – Ketua majelis hakim Ratmoho yang mengadili perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani menunda persidangan. Sebab, jaksa belum siap untuk membacakan tuntutan. “Terima kasih untuk kesempatan kali ini yang mulia, kami mohon maaf tuntutan belum siap yang mulia, mohon diberikan kesempatan,” kata jaksa Sarwoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (19/11/2018).

Ratmoho menanyakan kendala apa yang membuat jaksa belum siap. Jaksa menyebut tuntutan Ahmad Dhani belum selesai. “Karena kita belum selesai,” ucap Sarwoto menjawab pertanyaan hakim. “Mengingat banyaknya saksi dari jaksa penuntut umum maupun dari pengacara ya,” ujar hakim Ratmoho merespons jawaban itu

Persidangan pun ditunda ke Senin 26 November 2018. Agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan. Ahmad Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Cuitan Ahmad Dhani, menurut jaksa, bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Ahmad Dhani bersama Suryopratomo Bimo alias Bimo pada Februari 2017-Maret 2017 disebut jaksa dalam dakwaan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Bimo adalah admin akun twitter Ahmad Dhani.

Ada tiga cuitan yang diunggah di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

Pertama, Ahmad Dhani, menurut jaksa, mengirimkan tulisan lewat WhatsApp pada 7 Februari 2017 kepada Bimo. Tulisan tersebut di-posting Bimo di Twitter Ahmad Dhani.

“Saksi Bimo menyalin persis seperti apa yang dikirim terdakwa dan mengunggah ke akun Twitter terdakwa, @AHMADDHANIPRAST, yang menuliskan: Yang menistakan agama si Ahok…yang diadili KH Ma’ruf Amin…,” sebut jaksa.

Kedua, pada 8 Maret 2017, Ahmad Dhani mengirimkan tulisan melalui WA kepada Bimo yang diunggah Bimo di akun @AHMADDHANIPRAST.
“Kemudian Bimo mengunggah kalimat ‘siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP’,” sebut jaksa. Cuitan ketiga adalah unggahan kalimat yang dikirimkan Ahmad Dhani ke Bimo. “Saksi Bimo mengunggah ‘kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP’,” sambung jaksa.

Dalam hal ini, Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *