TASIKMALAYA ( CAMEON ) – Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Said Amir, usai mengelar ekpos pengungkapan pengedaran obat obat terlarang, shabu shabu dan Narkoba selama 6 bulan terakhir ini,di Mapolres Tasikmalaya Rabu ( 09/11).
Menurutnya minimnya peredaran narkoba di Kab Tasikmalaya ini, karena kurangnya tempat tempat hiburan terutama di wilayah Kab Tasikmalaya.
“ Setelah kami analisa dalam setahun terakhir ini, jumlah Laporan Polisi terkait penyalahgunaan narkoba relatif menurun, selain karena gencarnya program sosialisasi bahaya narkoba ke setiap pelosok desa, juga kami lihat di Kab Tasikmalaya ini, tempat berkumpul semacam tempat tempat hiburan , karouke dan club club malam tidak ada di kab Tasikmalaya, sehingga peredaran narkoba semakin kecil “ terang AKP Amir Said.
Sementara itu 6 pelaku tindak pidana narkotika, hasil pengungkapan satnarkoba polres Tasikmalaya, berhasil diringkus di beberapa tempat, dengan barang bukti 1 kilogram ganja dan 1, gram shabu shabu berhasil disita petugas, dalam enam bulan terakhir ini.
Ke enam pelaku ini, rata rata adalah pengguna barang haram untuk jenis ganja, namun polisi meyakini, selain pemakai mereka juga kerap menjual dan mengedarkan barang barang haram ini melalui jaringan jaringan tertentu .
“ Modus penyebarannya masih menggunakan transaksi by phone dan bertemu disebuah tempat yang disepakati, sementara barang yang ada, kami duga dari Jabodetabek dan pengedar di Kota Tasikmalaya “ Ujar Wakapolres Tasikmalaya Kompol Wadi Sya’bani saat memimpin ekpos pengungkapan narkoba ini.
Ke-6 pelaku yang dua diantaranya warga Kota Tasikmalaya dan selebihnya warga Kabupaten Tasikmalaya ini, dijerat dengan pasal UU no 5 tahun 200 dan UU no 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan psikotrofika dan Narkoba, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Cakrawalmedia.co.id ( dzm )