News

Pemprov Jawa Barat Kembali Raih Opini WTP untuk ke-13 Kalinya

262
×

Pemprov Jawa Barat Kembali Raih Opini WTP untuk ke-13 Kalinya

Sebarkan artikel ini

KOTA BANDUNG (CM) – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kalinya. Prestasi ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat yang membahas penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2023.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Achmad Ru’yat, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Jawa Barat.

Taufik Hidayat menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, LHP atas LKPD Jawa Barat TA 2023 harus disampaikan oleh BPK RI kepada DPRD.

“Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah mengirim surat kepada DPRD Provinsi Jawa Barat dengan nomor 85/S/XVIII.BDG/05/2024, tanggal 8 Mei 2024, mengenai permohonan jadwal penyerahan LHP LKPD Provinsi Jawa Barat TA 2023,” kata Taufik Hidayat di Kota Bandung, Selasa, 21 Mei 2024.

Setelah penyerahan LHP LKPD Provinsi Jawa Barat TA 2023, DPRD Jawa Barat memiliki dasar untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Barat TA 2023. “Kami menunggu proses lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tambah Taufik Hidayat.

Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, menyatakan bahwa BPK RI memberikan opini WTP dengan satu penekanan atas LHP LKPD Provinsi Jawa Barat TA 2023. Ia berharap rekomendasi dari BPK RI segera ditindaklanjuti oleh Pemdaprov Jawa Barat.

“Tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan ini, sebagaimana Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Ahmadi Noor Supit.

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menyatakan bahwa BPK RI telah memeriksa LKPD Provinsi Jawa Barat TA 2023 dengan opini WTP, sebuah prestasi luar biasa yang telah diraih selama 13 kali berturut-turut.

“Opini WTP ini mencerminkan transparansi, kredibilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan,” kata Bey Triadi Machmudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *