(CM) – Belakangan ini, ramai beredar isu di media sosial mengenai rencana pemerintah yang disebut-sebut akan menghapus gaji ke-13 dan 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Isu ini sempat menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat.
Namun, pemerintah telah memberikan penjelasan resmi bahwa gaji ke-13 dan THR akan tetap diberikan kepada ASN. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan terkait gaji ke-13 ini?
Isu tersebut muncul seiring dengan kabar mengenai upaya efisiensi anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Dalam Inpres tersebut, Presiden Prabowo meminta agar anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun, sementara transfer ke daerah dipotong sebesar Rp50,59 triliun.
Melalui suratnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dikurangi anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 hingga 90 persen. Namun, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa rencana efisiensi ini tidak mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial, termasuk gaji ke-13 dan THR.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, juga menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk gaji ke-13 dan THR 2025 bagi ASN telah disiapkan oleh masing-masing instansi pemerintah (kementerian/lembaga).
“Ini sudah disampaikan oleh Bu Menteri Keuangan kemarin,” ujar Rini dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Sabtu, 8 Februari 2025.
Rini menjelaskan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 dan THR bagi ASN telah tercantum dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Meski demikian, ia menyatakan bahwa konsep kebijakan serta instrumen peraturan perundang-undangan terkait gaji ke-13 dan THR tahun 2025 masih dalam proses penyusunan dan pembahasan.
Aturan tentang Gaji ke-13
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya. Pemberian gaji ke-13 dilakukan sekali dalam setahun pada bulan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN. Tujuannya adalah untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan, terutama terkait pendidikan anak dan persiapan tahun ajaran baru.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 dan THR biasanya diatur melalui peraturan pemerintah (PP) setiap tahunnya. Pada tahun 2024, ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa gaji ke-13 dan THR yang bersumber dari APBN terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan THR?
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Anggota TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat Negara.
Di luar kelima kategori tersebut, tidak ada hak untuk menerima gaji ke-13 dan THR.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR 2025
Jika mengacu pada peraturan yang berlaku, THR 2025 diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025. Pencairan ini dimaksudkan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan Lebaran.
Sementara itu, gaji ke-13 kemungkinan akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru dan kebutuhan pendidikan.
Dengan demikian, meskipun ada upaya efisiensi anggaran, pemerintah memastikan bahwa hak ASN untuk menerima gaji ke-13 dan THR tetap terpenuhi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN sebagai tulang punggung pelayanan publik.