KOTA TASIKMALAYA (CAMEON)– Panwaslu Kota Tasikmalaya menemukan banyak pelanggaran administrasi dalam proses pencoblosan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya, Rabu (15/2/2017).
Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya Ede Supriyadi mengatakan, berdasarkan hasil pantauan pemungutan suara dari mulai pukul 07.00 Wib hingga pukul 13.20 Wib, di 1120 TPS, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran administrasi.
“Ditemukan ada beberapa pelanggaran administrasi. Seperti di Kecamatan Cipedes diantaranya di TPS 31 di temukan pelanggaran yang dI lakukan oleh petugas KPPS,” kata Ede saat ditemui CAMEON di Kantor Panwaslu Jalan Gudang Jero II Kota Tasikmalaya, Rabu (15/2).
Kesalahan KPPS yang dia temukan di TPS 31 itu, adalah ketika mendatangi orang sakit yang tidak bisa mencoblos di TPS. “Petugas KPPS tidak menyertai kotak suara,” katanya.
Contoh lainnya di Kecamatan Indihiang. Pihaknya menemukan sebanyak 36 surat suara yang tidak di tandatangani oleh petugas KPPS.
“Surat surat suara itu dinyatakan tidak sah. akibat kelalaian petugas KPPS,” imbuhnya.
Pelanggaran selanjutnya, sambung Ede, para pemilih banyak yang tertukar TPS. Akibat terlalu dekatnya TPS, TPS 31 dan TPS 32 di Kecamatan Cipedes banyak yang “Pahili.”
“Aeharusnya pemilih di TPS 32 ini masuk ke TPS 31. Ini murni kesalahan KPPS kurang menyosialisasikannya atau mengarahkan pemilih yang terdaftar di DPT yang sudah di tentukan,” tegasnya.
Meski begitu, Ede menjelaskan bahwa hal ini merupakan pelanggaran ringan yang langsung bisa di selesaikan pada saat itu juga.
“Kami tekankan situasi berjalannya pemungutan suara tidak ada masalah alias kondusif,” pungkasnya. (Edi Mulyana)
Discussion about this post