KAB. TASIK (CM) – Peredaran narkotika jenis sabu kian meresahkan masyarakat. Kini, tak hanya terbatas pada kalangan tertentu, sabu telah menyusup ke berbagai lapisan sosial dengan berbagai dalih, termasuk kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Salah satu kasus terbaru mengungkap seorang janda muda asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang nekat terjun dalam bisnis haram ini.
Wanita berinisial VT (24), seorang ibu tunggal yang memiliki satu anak, terpaksa berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengedarkan sabu.
“Kami mengamankan seorang perempuan muda, seorang single parent yang mengedarkan sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Beni Firmansyah, dalam keterangannya pada Senin, 04 November 2024.
VT mendapatkan sabu tersebut melalui pembelian daring dan kemudian menjualnya langsung kepada para pembeli tanpa menggunakan jasa kurir.
Modus operandi ini memungkinkannya untuk bergerak sendiri tanpa banyak terpantau. Tragisnya, setiap kali melakukan transaksi, ia menitipkan anaknya kepada sang nenek dengan alasan pekerjaan mendadak.
“Jadi, dia beli sabu secara online. Kalau ada pesanan, ia langsung antar sendiri tanpa bantuan kurir,” lanjut Beni Firmansyah, menjelaskan metode VT dalam mengedarkan narkoba.
Baca Juga: Kementerian Imipas Tetapkan 146 Pembina Desa, Perkuat Perlindungan bagi Pekerja Migran
Di hadapan penyidik, VT mengakui bahwa desakan ekonomi menjadi pendorong utama di balik aksinya. Sebagai ibu tunggal yang bercerai dari suaminya, ia merasa terbebani oleh kebutuhan hidup, terutama untuk menghidupi anaknya yang masih kecil.
Namun, AKP Beni Firmansyah menegaskan bahwa alasan apapun tidak bisa membenarkan tindakan melanggar hukum.
“Motifnya memang ekonomi. Tersangka ini single parent yang harus membiayai anaknya. Tapi, tentu alasan apapun tidak dibenarkan dalam hukum jika terlibat dalam peredaran sabu,” ujarnya.
Selain VT, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka lainnya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Keduanya adalah DH (27) dan AS (49), dengan AS diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa.
“Kami berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan tiga tersangka, salah satunya perempuan,” terang AKP Beni.
Dari ketiga tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa 2,8 gram narkotika jenis kristal sabu. Seluruh tersangka, termasuk VT, kini mendekam di balik jeruji besi dan akan menghadapi proses hukum yang berlaku.
“Ketiga pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Beni.
Ancaman hukuman yang menanti para pelaku tidak main-main. Mereka bisa dijatuhi hukuman penjara dengan masa minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun.
“Ancaman minimal empat tahun, dan paling lama 12 tahun penjara,” tutup Beni Firmansyah.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa peredaran narkoba tidak memandang latar belakang atau status sosial.
Bagi yang tergiur oleh iming-iming keuntungan dari bisnis gelap ini, jeratan hukum dan masa depan yang suram adalah konsekuensi yang harus dihadapi.