News

Nasib THL, Kadis Ciptakarya Klaim Sudah Memperjuangkan

125
×

Nasib THL, Kadis Ciptakarya Klaim Sudah Memperjuangkan

Sebarkan artikel ini
Nasib THL, Kadis Ciptakarya Klaim Sudah Memperjuangkan

KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Kepala Dinas Ciptakarya Yono S Karyono mengklaim, pihaknya sudah bekerja maksimal untuk memperjuangakan nasib para tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di lingkungannya.

“Sebetulnya kami sudah lama mengupayakan dan mengajukan kepada kepala daerah (Wali Kota) tentang nasib yang 100 orang para tenaga penyapu jalanan Srikandi,” katanya, Rabu (31/8/2016).

Team penyapu atau yang di sebut THL ini memang sudah lama berteriak tentang nasib yang tak mendukung pada kesejahteraan. Sejumlah hak para THL, mulai tunjangan hari raya, jaminan keselamatan kerja dan kesehatan belum terpenuhi.

“Sudah kita upayakan sebenarnya. Namun tidak direalisasikan, karena alasannya menurut kepala daerah kita tidak ada anggaran,” ujarnya.

Meski begitu, Yono berkilah, sebenarnya apa yang terjadi ini lebih disebabkan pada komunikasi. Pihaknya mengaku tidak tau permasalahan perjanjian di awal.

“Kalau bicara dari awal masalah perjanjian antara pihak Dinas Ciptakarya dengan para THL dulu pada tahun 2013 ke belakang, tidak akan terjadi (masalah tuntutan THL pada masalah kesejahteraan),” katanya.

Pada kesepakatan awal, dia mengaku tidak ikut. Pihak yang membuat kesepakatan dengan para THL kala itu adalah Kepala Dinas Ciptakarya, H Tarlan, yang kini menjadi Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya.

“Kalau kami hanya sifatnya melanjutkan saja. Jadi tidak ada kesepakatan dengan kami. Itu artinya sebagai tanggungjawab kami untuk memperjuangkan sudah dilakukan,” katanya.

Ditempat yang berbeda, Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya, Muhammad Firman mengatakan, nasib THL ini memang tidak seberuntung seperti para pekerja yang bekerja di perusahaan besar.

Para pekerja lain, kata dia, statusnya sudah diangkat menjadi karyawan atau kontrak. Namun kondisi para THL penyapu jalan berbeda dengan karyawan perusahaan.

“Mereka yang bekerja di perusahaan, statusnya sudah difasilitasi pemerintah dengan ketentuan undang-undang No 13 tahun 2003 tentang hak dan kewajiban para karyawan,” imbuhnya. cakrawalamedia.co.id (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *