News

Naas 4 Supir Pengangkut Kayu Illegal loging Dibekuk Polisi, Tapi Aktor Intelektualnya Masih di Selidiki

90
×

Naas 4 Supir Pengangkut Kayu Illegal loging Dibekuk Polisi, Tapi Aktor Intelektualnya Masih di Selidiki

Sebarkan artikel ini
Empat supir naas pengangkut illegal loging di kecamatan Cikalong dibekuk tim Reskrim Polres Tasikmalaya berikut barang buktinya 65 log kayu siap jual. ( dzm )

TASIKMALAYA ( CAMEON ) – Empat orang supir dan kondektur warga Cikalong Kab Tasikmalaya yang berinisial Ap, Sm As dan ds ini hanya bisa tertunduk lesu, saat jajaran Reskrim polres Kab Tasikmalaya mengelandangnya ke Mapolres untuk dimintai pertangungjawabannya, Selasa ( 19/09/2017) .

Ke empatnya diduga merupakan sindikat pencuri kayu dari tanah perhutani yang disuruh seseorang sebut saja Haji Fad yang merupakan otak pelaku illegal loging ini.

Ke empatnya ditangkap saat akan membawa kayu jati ini untuk dijual ke Jepara Jawa Tengah, namun naas perintah menjual dari sang tuan harus dihentikan langkahnya oleh pihak Kepolisian.

Kayu sebanyak kurang lebih 9 kubik dengan jumlah 65 batang ini dicurigai akan dijual ke wilayah jawa tengah, menurut kasat reskrim Akp Gito segera setelah mendapatkan laporan adanya upaya illegal loging dari masyarakat, Polisi dari Polsek Cikalong dibantu anggota Reskrim langsung memburu para pelaku.

” Lp yang kami terima adalah 3 September 2017 dan kami perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, selang dua hari salah satu truk berhasil dideteksi di wilayah perbatasan Jawa Barat Jawa tengah dan dari pelaku inilah kita kembangkan ” jelas AKP Gito.

Ditanya mengenai otak pelaku maupun aktor intelektual dibalik pencurian kayu milik negara ini, Kasat mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan.

” Kita masih melakukan pengembangan satu orang memang sedang kita sidik secara intensif , kerugian negara ditaksir sekitar 35 hingga 40 juta rupiah ” imbuhnya.

Ke empat supir dan kernet truk naas inipun dikenakan pasal 83 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2013 tentang perusakan dan pemberatan hasil hutan negara, dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara atau denda sebanyak Rp. 2.500.000.000′,- ( dzm )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *