News

Menteri Nusron Pecat Pejabat yang Terlibat Kasus Pagar Laut, Siapa Saja?

147
×

Menteri Nusron Pecat Pejabat yang Terlibat Kasus Pagar Laut, Siapa Saja?

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (CM) – Dalam sebuah Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025, Nusron Wahid mengumumkan bahwa sanksi berat telah dijatuhkan kepada delapan pegawai yang terlibat dalam kasus tertentu.

Dari jumlah tersebut, enam pegawai diberhentikan dari jabatannya, sementara dua lainnya menerima sanksi berat. Informasi ini diperoleh dari pemantauan akun YouTube Komisi II DPR RI Channel.

Namun, Nusron tidak menyebutkan secara langsung nama-nama pegawai yang dikenai sanksi. Ia hanya mengungkapkan inisial mereka, yakni JS (mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat sertifikat diterbitkan), SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kabupaten Tangerang), serta ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kabupaten Tangerang).

Selain itu, ada juga WS dan YS yang menjabat sebagai Ketua Panitia A, NS selaku anggota Panitia A, LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan Kantah Kabupaten Tangerang setelah ET), serta KA yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kabupaten Tangerang.

Nusron juga mengumumkan pembatalan 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Ia menambahkan bahwa jumlah sertifikat yang dibatalkan masih dapat bertambah seiring dengan proses verifikasi lebih lanjut.

“Sejauh ini, dari total 263 dan 217 sertifikat, sebanyak 50 telah kami batalkan. Proses verifikasi masih berlangsung untuk menentukan mana yang berada di dalam atau di luar garis pantai,” jelas Nusron.

Sebelumnya, Nusron juga mengungkapkan bahwa ratusan sertifikat terkait pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang mayoritas diterbitkan pada periode 2022-2023. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa sertifikat yang belum berusia lima tahun dapat dibatalkan atau dicabut secara hukum.

“Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, sertifikat yang belum mencapai usia lima tahun dapat dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa harus melalui proses peradilan,” terang Nusron dalam keterangannya di Tangerang, Banten, pada Rabu, 22 Januari 2025, sebagaimana dikutip dari Antara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *