JAKARTA (CM) – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mencabut sertifikat tanah yang telah diterbitkan lebih dari lima tahun sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa pembatalan sertifikat tersebut terhambat oleh peraturan pemerintah yang berlaku.
Menurut Nusron, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Peraturan tersebut menjadi alasan mengapa sertifikat tanah untuk pembangunan pagar laut di Babelan, Bekasi, tidak dapat dicabut secara langsung karena SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) sudah diterbitkan lebih dari lima tahun yang lalu.
“Kami dibatasi oleh PP 18 hanya untuk sertifikat yang berusia maksimal lima tahun. Jika sertifikatnya masih di bawah lima tahun, kami dapat mencabutnya secara langsung,” ujar Nusron saat menghadiri rapat bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Karena peraturan ini, Kementerian ATR/BPN harus meminta penetapan dari Mahkamah Agung terkait apakah BPN dapat melakukan pembatalan sertifikat tanah tersebut.
“Terkait kasus di Bekasi ini, sertifikatnya sudah berusia lebih dari lima tahun. Bagaimana proses pembatalannya? Kami sedang mengupayakan fatwa dari Mahkamah Agung,” tambah Nusron.
“Niat kami adalah untuk berkonsultasi apakah BPN sebagai lembaga penerbit sertifikat dapat meminta penetapan pengadilan agar pengadilan memerintahkan pembatalan ini,” lanjutnya.
Dalam rapat tersebut, Nusron menyampaikan bahwa terdapat dua perusahaan yang memiliki HGB Pagar Laut Babelan Bekasi, yaitu PT CL dan PT MAN.
Dalam presentasi Kementerian ATR/BPN, disebutkan bahwa PT CL memiliki 78 bidang tanah dengan total luas 90.159 hektare dan HGB-nya diterbitkan pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017, dan 2018. Sementara itu, PT MAN memiliki 268 bidang tanah dengan total luas 419.635 hektare, dengan sertifikat diterbitkan pada tahun 2013, 2014, dan 2015.
Sebagian besar SHGB tersebut berada di luar garis pantai yang termasuk dalam kategori common property atau milik bersama negara. Namun, SHGB ini tidak dapat dicabut karena terhalang oleh PP Nomor 18 Tahun 2021.
“Setelah kami analisis, sebagian besar SHGB ini memang berada di luar garis pantai,” ujarnya.