News

Menteri ATR/BPN Ditunjuk Sebagai Wakil Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

136
×

Menteri ATR/BPN Ditunjuk Sebagai Wakil Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (CM) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.

Penunjukkan ini semakin mempertegas peran Menteri Nusron dalam mendukung percepatan hilirisasi sektor energi, yang menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional.

Penunjukan Menteri Nusron Wahid tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025, yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 3 Januari 2025.

Keppres ini mengatur pembentukan Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang bertujuan untuk mempercepat proses hilirisasi sektor energi, dengan fokus pada peningkatan ketahanan energi nasional dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.

Menteri Nusron Wahid dalam pernyataan kepada awak media pada Kamis, 16 Januari 2025, di Kantor Kementerian ATR/BPN, mengungkapkan komitmennya untuk mendukung penuh proses hilirisasi dan ketahanan energi di Indonesia.

Baca Juga: Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel

Ia menegaskan bahwa rapat perdana Satgas akan digelar pada Jumat, 17 Januari 2025, dan hilirisasi merupakan bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

“Rapatnya (Rapat Satgas) akan mulai besok, besok pagi (Jumat, 17/01/2025). Terlebih hilirisasi ini kan bagian dari program prioritas dan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kita harus support hilirisasi. Apalagi hilirisasi di sektor energi. Jadi ini double prioritas,” ujar Nusron

Sebagai Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan, Menteri Nusron menyatakan bahwa pihaknya akan terlibat aktif dalam merumuskan beberapa hal yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN, terutama yang terkait dengan aspek pertanahan.

Dalam konteks ini, peran Kementerian ATR/BPN meliputi penyediaan tanah, pengelolaan informasi tanah, serta mempercepat proses perizinan yang berkaitan dengan bidang pertanahan untuk mendukung hilirisasi sektor energi.

“Beberapa hal yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN antara lain adalah informasi tanah, penyediaan tanah, azas dimensi tata ruang, serta mempercepat proses-proses perizinan yang berkaitan dengan bidang pertanahan,” lanjut Menteri Nusron.

Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional dibentuk sebagai upaya konkret Pemerintah Indonesia untuk mendorong hilirisasi sektor energi. Sebagai salah satu bagian dari agenda besar Presiden Prabowo Subianto, hilirisasi sektor energi dianggap vital untuk menciptakan kemandirian energi nasional, serta meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia secara berkelanjutan.

Melalui Satgas ini, diharapkan akan tercipta sinergi antara berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN, dalam menciptakan kebijakan dan regulasi yang dapat mempercepat realisasi proyek-proyek hilirisasi yang akan meningkatkan ketahanan energi nasional.

Penunjukan Menteri Nusron Wahid sebagai Wakil Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional mencerminkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam memperkuat sektor energi yang berkelanjutan.

Dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN yang dipimpin oleh Menteri Nusron diharapkan dapat mempercepat proses-proses perizinan dan penyediaan lahan yang krusial dalam mendukung program hilirisasi dan ketahanan energi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *