News

Menanti Kepastian Kebijakan Energi, Pansus III DPRD Jabar Dorong Finalisasi KEN

174
×

Menanti Kepastian Kebijakan Energi, Pansus III DPRD Jabar Dorong Finalisasi KEN

Sebarkan artikel ini

BANDUNG (CM) – Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat masih menunggu kepastian final mengenai Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebagai landasan utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Sejalan dengan KEN dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang menjadi pedoman strategis, regulasi ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas bagi pengelolaan energi di tingkat daerah.

Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Junaedi, S.T., mengungkapkan hal tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Komisi XII DPR RI pada Kamis 20 Februari 2025.

Menurutnya, regulasi KEN menjadi model acuan dalam penyusunan kebijakan energi daerah, sehingga keberadaannya sangat krusial sebagai pijakan bagi pemerintah daerah dalam merancang strategi energi yang efektif.

“Hingga saat ini, belum tersedia dokumen final yang menjadi pedoman utama untuk penyusunan RUED. Namun, kami mendapat informasi bahwa proses finalisasi KEN masih berlangsung,” jelas Junaedi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan keakuratan informasi terkait perkembangan KEN. Jika benar sedang dalam tahap akhir, maka ini merupakan langkah signifikan meskipun belum disahkan sebagai Peraturan Pemerintah.

Namun, apabila substansi kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI, khususnya komisi terkait, maka hal tersebut dapat menjadi acuan penting dalam menyusun regulasi RUED untuk Jawa Barat.

Junaedi juga menyoroti pentingnya kepastian regulasi agar proses penyusunan RUED tidak terganggu oleh perubahan kebijakan yang dapat menghambat perencanaan energi di tingkat provinsi.

Menurutnya, kejelasan arah kebijakan ini akan memberikan kepastian bagi Jawa Barat dalam menyusun strategi transisi energi yang berkelanjutan.

“Kami akan terus memantau perkembangan ini dan berharap RUED Jawa Barat dapat segera ditetapkan, sehingga dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan energi yang berkelanjutan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *