News

Mahasiswa KKN-T Universitas Cipasung Sukses Mediasi Sengketa Tanah Pemandian Cipanas

266
×

Mahasiswa KKN-T Universitas Cipasung Sukses Mediasi Sengketa Tanah Pemandian Cipanas

Sebarkan artikel ini

KAB. TASIK (CM) – Mahasiswa KKN-T Universitas Cipasung berhasil membantu menyelesaikan sengketa tanah di lokasi Wisata Mata Air Cipanas, Kecamatan Cipatujah. Mediasi yang berlangsung di kantor Desa Cipanas pada Jumat, 30 Agustus 2024, berhasil mencapai kesepakatan setelah dua jam diskusi yang tertib dan aman.

Mediasi ini membahas kronologi sengketa tanah yang telah berlangsung sejak 2003. Kepala Desa Cipanas, Bapak Hamjah, menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya merupakan hak milik negara dan tidak dapat diklaim sebagai hak milik pribadi dalam jarak 200 meter dari mata air, sesuai dengan peraturan BPN. Pihak BPN menegaskan bahwa pemerintah Desa Cipanas sebelumnya tidak tegas dalam menangani masalah ini.

Mahasiswa KKN-T Universitas Cipasung, yang merasa penting untuk segera menyelesaikan sengketa ini, bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dengan dukungan dari berbagai pihak, mereka mendatangkan pengacara Ahmad Septiadi, S.H.I dari Bandung, yang memainkan peran kunci dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Baca Juga: 50 Anggota DPRD Tasikmalaya Resmi Dilantik, Siap Jalankan Amanah Rakyat dan Kawal Demokrasi

Mediasi yang dilaksanakan secara tertutup ini dihadiri oleh aparat pemerintah, termasuk Sekretaris Camat Cipatujah, Danramil, perwakilan Polres, BPN, serta masyarakat setempat dari berbagai dusun. Para mahasiswa KKN turut hadir dan mengikuti jalannya mediasi dari awal hingga akhir.

Hasil mediasi menunjukkan bahwa tanah pemandian Cipanas adalah milik negara. Pengacara Ahmad Septiadi menyarankan agar segera dipasang plang di lokasi untuk mencegah klaim sepihak dan kerusakan.

“Jika ada yang masih mengklaim tanah ini, pemerintah desa berhak membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegas Ahmad di akhir penjelasannya.

Dengan mediasi ini, sengketa tanah pemandian Cipanas akhirnya menemukan titik terang, berkat partisipasi aktif mahasiswa dan kontribusi pemerintah desa, sebelum masa KKN-T selesai dalam waktu 40 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *