BANDUNG (CM) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengingatkan pelanggan untuk mematuhi aturan barang bawaan selama perjalanan kereta api, terutama pada masa libur panjang Idul Adha 2026.
Imbauan tersebut disampaikan guna menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bersama selama perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo mengatakan, setiap pelanggan wajib memastikan barang bawaan yang dibawa ke dalam kabin sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari sisi ukuran maupun berat maksimal.
“Kami mengimbau seluruh pelanggan agar memperhatikan barang bawaan yang dibawa dan memastikan tidak melebihi batas ukuran serta berat yang telah ditentukan. Selain itu, seluruh barang bawaan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pelanggan selama perjalanan,” ujar Kuswardojo, Kamis (28/5/2026).
KAI menetapkan barang bawaan yang diperbolehkan masuk ke kabin merupakan barang pribadi dengan berat maksimal 20 kilogram. Selain itu, volume barang tidak boleh melebihi 100 desimeter kubik dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter.
Barang bawaan tersebut juga wajib ditempatkan di rak bagasi atau area penyimpanan yang tersedia tanpa mengganggu kenyamanan penumpang lain.
KAI Daop 2 Bandung turut menegaskan sejumlah barang dilarang dibawa ke dalam kabin kereta api. Di antaranya hewan, narkotika dan zat adiktif, senjata api maupun senjata tajam, papan selancar, serta barang mudah terbakar atau meledak.
Selain itu, barang yang menimbulkan bau menyengat, amis, maupun berpotensi mengganggu kesehatan dan kenyamanan penumpang lain juga tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta.
“Petugas di stasiun maupun di atas kereta akan melakukan pengawasan terhadap barang bawaan pelanggan demi menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman,” katanya.
Sementara itu, hingga Kamis (28/5) pagi, tercatat sebanyak 13.898 pelanggan akan berangkat menggunakan kereta api jarak jauh dari wilayah Daop 2 Bandung.
Adapun selama periode libur panjang Idul Adha mulai 26 Mei hingga 1 Juni 2026, tiket yang telah terjual mencapai 83.705 tiket atau sekitar 81,9 persen dari total kapasitas 102.186 tempat duduk yang disediakan.
KAI juga mengimbau pelanggan untuk tidak meninggalkan barang tanpa pengawasan serta memastikan barang disimpan di tempat aman agar terhindar dari risiko tertinggal, tertukar, maupun kehilangan selama berada di stasiun ataupun di perjalanan.
Dengan kepatuhan terhadap aturan barang bawaan tersebut, KAI berharap seluruh perjalanan kereta api selama masa libur Idul Adha dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pelanggan.





