CIMAHI (CAMEON) – Lelang jabatan pimpinan tinggi pratama Kota Cimahi terpaksa diundur. Hal ini dikarenakan jumlah pendaftar masih kurang memenuhi syarat.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi, Hardjono, masing-masing posisi sekurang-kurangnya harus diikuti oleh empat orang. Di Kota Cimahi jabatan kepala dinas yang kosong tercatat mencapai enam orang.
Di antaranya, Inspektorat, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Komunikasi, Informatika, Kearsipan dan Perpustakaan (Diskominfoarpus), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pangan dan Pertanian (DPP) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).
Sehingga, total pendaftar harusnya mencapai 24 orang. “Saat ini jumlah pendaftar hanya mencapai 11 orang. Di mana dua orang di antaranya tidak memenuhi syarat,” ungkap Hardjono saat ditemui CAMEON di ruangannya, Selasa (25/4/2017).
Dalam kesempatan tersebut pihaknya mengungkap, terdapat seorang Aparatus Sipil Negara (ANS) yang berasal dari Bandung Barat yang mendaftar. Di total 10 orang berasal dari Kota Cimahi.
Walaupun begitu, lanjut dia, pihaknya terpaksa untuk memperpanjang lelang jabatan hingga tiga hari ke depan. Terakhir, pendaftaran akan dibuka, Jumat mendatang (28/4/2017).
Ketika ditanya penyebab minim yang mendaftar, pihaknya mengklaim jika sosialisasi sudah semaksimal mungkin. Bahkan, khusus di pemerintahan Kota Cimahi surat pengumuman di tempel di setiap papan pengumuman.
Tercatat, jabatan yang sudah memenuhi syarat hanya inspektorat saja. Sebanyak lima orang yang sudah mendaftar di posisi tersebut. Sisanya, DPKP, Diskominfoarpus dan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga hanya diisi oleh satu orang. DLH masih belum ada yang mengisi, serta DPP diminati oleh tiga orang.
“Untuk sosialisasi sudah semaksimal mungkin. Saat ini, kami akan bicarakan kembali kepada pihak terkait untuk membahas hal tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya juga akan membahas terkait Peraturan Perundangan (PP) 11 tahun 2017 terkait pembatasan usia calon pendaftar. Dalam PP tersebut, ungkap dia, usia pendaftar maksimalnya mencapai 56 tahun. Sementara pada tahun sebelumnya, tidak ada pembatasan usia.
Dia menjelaskan, khusus di Kota Cimahi untuk pejabat yang sudah memenuhi syarat terdapat 24 orang. Namun, dengan adanya PP tersebut jumlahnya pun berkurang. Ditotal, saat ini hanya 16 orang yang memenuhi syarat untuk mengikuti lelang jabatan dari pemerintah Kota Cimahi.
“16 orang tersebut saat menjabat sebagai ANS dengan jabatan 4B. Walaupun begitu, bisa juga diikuti oleh ANS dengan jabatan 4A,” ungkapnya.
Pihaknya menargetkan jika lelang jabatan akan selesai pada Mei Mendatang. Hal tersebut sehubungan dengan batas waktu pengambilan kebijakan yang Plt yang akan berakhir pada bulan itu.
“Semoga semuanya akan selesai. Kami juga akan bermusyawarah dengan berbagai unsur dalam pengambilan keputusan ini,” pungkasnya. (Nurdiani)