KAB.TASIK (CM) – Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyatakan komitmennya untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada tahun 2025 ini. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi bersama mahasiswa Program Studi Administrasi Rumah Sakit Universitas Bakti Tunas Husada (BTH) Tasikmalaya yang digelar di ruang Komisi III, Senin, 2 Juni 2025.
Audiensi ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) dan menjadi momentum penting untuk menyuarakan keresahan mahasiswa terhadap tingginya paparan asap rokok di ruang publik, termasuk di fasilitas layanan kesehatan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR, Aditya S. Ramdani, mengungkapkan bahwa naskah akademik dan draf perda telah dibahas secara intensif dan kini tinggal menunggu pengesahan dalam Propemperda DPRD.
“Ranperda ini sudah kami ajukan sejak Desember 2024, dan sudah kami laporkan ke pimpinan DPRD. Tahun ini akan kami sahkan. Ini adalah bagian dari komitmen kami menciptakan lingkungan yang sehat dan terlindungi dari paparan asap rokok,” jelas Aditya yang juga anggota Fraksi PDIP.
Ia menambahkan bahwa pembentukan Perda KTR merupakan bagian dari skala prioritas DPRD tahun ini bersama dua pansus lainnya, yakni Perda Kabupaten Layak Anak dan transformasi BPR Artha menjadi BPR Syariah.
Anggota Komisi III lainnya, Luthfi Hizba Rusydia dari Fraksi PPP, menegaskan dukungannya atas Perda KTR. Ia mengapresiasi keterlibatan aktif mahasiswa dan akademisi dalam mengawal isu-isu kesehatan yang menyentuh langsung kepentingan publik.
Perlindungan Kesehatan Harus Didukung Regulasi yang Tegas
Dalam dialog tersebut, mahasiswa melalui Ketua HIMAARS, Rangga Mochamad Tanjung, menyampaikan bahwa praktik merokok di ruang publik—terutama di lingkungan rumah sakit—masih sangat mengkhawatirkan.
“Sering kami temui, baik pengunjung maupun staf rumah sakit yang merokok di area rumah sakit. Ini sangat merugikan masyarakat. Kami butuh Perda, bukan sekadar Perbup, agar edukasi dan tindakan penegakan bisa lebih efektif,” jelas Rangga.
Ia juga menuturkan bahwa mahasiswa telah melakukan kampanye publik sebelumnya di Alun-Alun Singaparna, termasuk aksi simbolik mengganti rokok dengan roti sebagai bentuk edukasi masyarakat untuk beralih ke gaya hidup sehat.
Sanksi Denda Disiapkan, Sosialisasi Jadi Tahap Awal
Aditya menjelaskan bahwa Perda ini nantinya akan memuat sanksi berupa denda administratif hingga Rp500.000 bagi pelanggar kawasan tanpa rokok. Namun ia menekankan bahwa pendekatan awal akan berupa edukasi dan teguran.
“Kami tidak langsung menindak, tapi akan membentuk satgas yang bertugas menyosialisasikan terlebih dahulu. Ketika masyarakat sudah diedukasi, maka penegakan akan berjalan lebih baik,” ungkapnya.
Ia juga memastikan bahwa dalam proses pengesahan nanti, DPRD akan melibatkan perguruan tinggi dan mahasiswa sebagai representasi akademisi dalam penyusunan strategi implementasi dan sosialisasi Perda KTR.