CIREBON (CM) – Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tidak serta-merta berdampak negatif terhadap sistem penganggaran di daerah. Di Jawa Barat, efisiensi anggaran dipandang sebagai bagian dari rasionalisasi atau penyesuaian yang sudah menjadi bagian dari kebijakan rutin.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Bambang Mujiarto, ST, menyampaikan bahwa efisiensi dalam pengelolaan anggaran bukanlah hal baru. Setiap tahun, dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat, selalu ada proses penyesuaian dan rasionalisasi anggaran guna memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif.
“Kami melihat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 sebagai strategi untuk mencapai hasil optimal dengan sumber daya yang tersedia secara lebih efisien,” ujar Bambang dalam kunjungan kerja bersama Komisi II ke UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan di Kota Cirebon, Selasa (25/02/2025).
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 serta membahas perencanaan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain membahas efisiensi anggaran, pihaknya juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap program-program yang terdampak efisiensi agar tetap berjalan sesuai rencana.
“Kami akan terus berkoordinasi dan mendorong mitra-mitra Komisi II agar program yang terkena dampak efisiensi anggaran tetap dapat berjalan secara optimal. Jangan sampai efisiensi anggaran justru menghambat pelaksanaan program yang penting bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, DPRD Jawa Barat berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap program tetap berfungsi dengan baik tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.