Tasikmalaya

Ketua KPU Kab. Tasik: “Pilkada 2020 Jangan Menjadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19”

51
×

Ketua KPU Kab. Tasik: “Pilkada 2020 Jangan Menjadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19”

Sebarkan artikel ini

KAB TASIKMALAYA (CM) – Ketua KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, menyampaikan, pihaknya ingin membangun komitmen bersama terkait penyelenggaraan pilkada yang damai dan patuh terhadap protokol kesehatan yang berlaku.

dan tantangan hari ini betul-betul sangat luar biasa yakni terkait dengan adanya pandemi covid-19 yang menjadi tanggung jawab kita bersama dan ini tantangan kita dan kita harus betul-betul menjaga kesehatan seluruh warga masyarakat kabupaten Tasikmalaya
Menurutnya, penyelenggaraan pilkada di tahun 2020 ini memiliki tantangan yang cukup besar, resiko penyebaran virus Covid-19, menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapinya.

Zamzam mengaku tak ingin penyelenggaraan pilkada ini justru menjadi klaster baru dalan penyebaran virus Covid-19. Maka dari itu, menurutnya ini harus menjadi komitmen bersama agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan yang berlaku.

“Kami berharap kesepahaman ini menjadi kesepakatan bersama, baik bagi penyelenggara maupun unsur pimpinan daerah yakni forkopimda untuk betul-betul bisa menjaga protokol kesehatan. Jangan sampai, covid-19 ini kemudian menyebar dalam klaster pilkada,” katanya, Rabu (23/9/20).

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto, mengatakan, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Nomor: Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 bertanggal 21 September 2020.

Dalam penyampaian maklumat tersebut, ada empat hal yang perlu ditekankan. Diantaranya;

1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat;

a. Dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19;

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan;

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

“Nanti pihak Kepolisian akan berkordinasi dengan KPU serta Bawaslu tentang sanksi yang akan dilaksanakan pada pelanggaran protokol kesehatan, akan tetapi ini masih tahap penyelenggaraan,” tambahnya. (Amas)

Baca Juga: Tenaga Kesehatan di Kota Tasik Jalani Test Swab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *