BANDUNG, (CAMEON) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 68 miliar. Jumlah tersebut diungkap dari bidang pidana khusus sebanyak Rp 48 miliar. Sisanya, sebanyak Rp 20 miliar dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sedangkan uang pengganti yang berhasilkan dikembalikan ke kas negara sebesar Rp 121 miliar. Hal tersebut diungkap oleh bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Barat.
”Hal itu dilakukan pada periode Januari hingga Desember 2016,” ucap Kepala Kejati Jawa Barat Untung Arimuladi dalam acara Press Gathering Kejati Jawa Barat di Jalan Cimanuk, Selasa (27/12)
Selama periode tersebut, lanjut dia, pada bidang yang sama telah berhasil melakukan penyelidikan sebanyak 69 perkara, 37 perkara penyidikan dan 83 perkara penuntutan. Akan tetapi, dari kasus penuntutan, sebanyak 23 di antaranya diungkap oleh kepolisian. Sisanya, sebanyak 60 kasus diungkap dari kejaksaan.
Dalam kesempatan tersebut, ada banyak bidang yang berhasil diungkap selama 2016. Salah satunya bidang pembinaan, saat ini sebanyak 1560 orang pegawai Kejati Jawa Barat. Terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berhasil dikumpulkan sebanyak Rp 6 miliar. Selain itu, pada bidang tersebut, berhasil membangin sistem program aplikasi E-Perpustakaan dan program kejaksaan goes to campus.
”Kita juga telah melakukan 190 kegiatan jaksa masuk sekolah dengan peserta 134.566 orang peserta didik. Serta melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap tersangka tindak pidana sebanyak enam orang pencegahan ke luar negeri,” jelasnya.
Terakhir, Bidang Pengawasan sebanyak tujuh orang jaksa yang dikenakan hukuman ringan, delapan orang menerima hukuman sedang dan delapan orang menerima hukuman berat. Terkait laporan pengaduan pada 2016 sebanyak 58 pengaduan.
Terakhir untuk rencana strategis 2017 ada lima yang menjadi usaha peningkatan. Yakni, infrastruktur, pelayanan informasi publik, pengawasan internal dan koordinasi antara instansi penegak hukum. (putri)
Discussion about this post