KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Herdwi Witanto, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan terhadap empat kasus tindak pidana korupsi tidak terbukti.
“Setelah dilakukan penyelidikan empat kasus itu memang tidak terbukti,” kata Herdwi disela jumpa Pers di Aula Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Jalan Ir. H. Djuanda, Kamis (20/07/2017).
Ia memaparkan keempat kasus tersebut. Pertama, penyalahgunaan pelaksanaan pembangunan fasilitas telekomunikasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soekarjo.
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi Kepala UPTD Dinas Pendidikan wilayah selatan. Berikutnya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penataan komplek Dadaha.
“Dugaan itu (penataan komplek Dadaha) untuk pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2016,” imbuhnya.
Terakhir dari kasus tersebut, sambungnya, adalah dugaan tindak pidana korupsi penambahan kuota LPG 3 kg dan penetapan harga.
“Semuanya dihentikan karena hasil laporan dari tim penyelidikan keempat kasus tersebut tidak ditemukan adanya tindak korupsi,” pungkas Herdwi. (Edi Mulyana)