News

Izin Miras Butuh Waktu Satu Minggu

210
×

Izin Miras Butuh Waktu Satu Minggu

Sebarkan artikel ini
Izin Miras Butuh Waktu Satu Minggu

BANDUNG, (CAMEON) – Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UMKM Kota Bandung menyatakan perizinan minuman beralkohol hanya membutuhkan waktu seminggu. Hal tersebut dengan catatan berbagai persyaratan bisa langsung terpenuhi.

“Asalkan semua syarat sudah siap, kita siap proses,” ungkap Kepala Diskoperindag Kota Bandung Erick M Taurik dihubungi CAMEON, Senin (15/8).

Diakui olehnya untuk izin tersebut hanya untuk hotel bintang tiga hingga lima, restoran internasional, pump dan karoeke. Sebab, penjualan minuman beralkohol ini tidak sembarang dijual.

Saat ini, lanjut dia, Kota Bandung sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman beralkohol. Hal itu diatur dalam Perda Kota Bandung No. 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Semuanya sudah dijelaskan fo sana, jadi semua pihak dapat memahaminya,” ungkapnya.

Dia mengatakan hingga bulan Agustus 2016, Data Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) yang telah terbit di Kota Bandung sebanyak 263 izin. Di mana terdiri dari 87 pub karaoke, 63 hotel dan 113 Restoran  (Talam Salaka).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perda tersebut dibuat ketika Dada Rosada menjabat sebagai Wali Kota Bandung. Serta Pemkot Bandung hanya berwenang mengatur peredaran, penjualan minuman beralkohol golongan B dan golongan C.

Menurut Keppres No. 3/1997, minuman beralkohol golongan B adalah minuman dengan kandungan alkohol atau etanol 5-20 persen seperti wine (9-18 persen) atau minuman anggur untuk obat (9-18 persen). Sedangkan golongan C adalah minuman dengan kadar alkohol 20-55 persen seperti brandy, whisky, cognac, vodka dan lainnya.

Sementara, minuman beralkohol golongan A yang diperjualbelikan secara umum, tidak termasuk sebagai barang dalam pengawasan sehingga merupakan barang bebas baik dari sisi produksi, pengedaran, dan penjualan. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman dengan kadar alkohol atau etanol 1-5 persen, contohnya bir. cakrawalamedia.co.id (Nta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *