• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Sitemap
  • Contact
  • Info Iklan
Jumat, 22 Januari 2021
cakrawalamedia.co.id
  • Teras
  • Berita
    • Nasional
    • Jawa Barat
    • Internasional
  • PARLEMEN
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Info & Tips
  • Kolom
  • CMTV
No Result
View All Result
cakrawalamedia.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Izin Alokasi Lahan Batal, BP Batam Diprotes Pemilik Lahan PT Tria Talang Emas

by redaksi
25 November 2020
in Nasional
Izin Alokasi Lahan Batal, BP Batam Diprotes Pemilik Lahan PT Tria Talang Emas

JAKARTA (CM) – Pembatalan izin alokasi lahan milik PT Tria Talang Emas oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam diprotes keras sang pemilik lahan. Protes disampaikan melalui Kuasa Hukum-nya, Muhammad Zakir Rasyidin yang mengatakan bahwa Pembatalan Lahan tersebut dilakukan dengan cara sewenang-wenang.

Muhammah Zakir menjelaskan, disebut sewenang=wenang lantaran jika merujuk Perjanjian yang dibuat antara PT. Tria Talang Emas dan BP Batam dengan Nomor 761/SPJ/KD-AT/L/XII/2007 tahun 2007 lalu, dijelas jangka waktu pengalokasian lahan itu selama 30 tahun.

Sedangkan, katanya, sampai sekarang pengalokasian lahan baru berjalan selama 13 tahun, Sehingga pihaknya merasa heran dengan adanya pembatalan lahan tersebut oleh BP Batam. Ia menilai, keputusan itu sangat prematur dan mengada-ada.

Alasan mengada-ada, lanjut Zakir, karena di dalam surat pemberitahuan pembatalan lahan yang ditanda tangani oleh Sudirman Saad mengatakan bahwa alasan pembatalan kliennya dianggap tidak serius melakukan pembangunan fisik.

“Ini alasan yang tidak masuk akal dan mengada-ada serta prematur. Bagaimana mungkin BP Batam menyuruh klien kami melakukan pembangunan fisik di atas lahan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujarnya.

Ia menegaskan, sudah memenuhi permintaan BP Batam tentang proses pembangunan fisik, dan smua kewajiban yang tertuang dalam Surat Perjanjian antara BP Batam dan Klien-nya telah direalisasikan.

“Proses itu jelas terlihat dengan klien kami mengurus syarat administrasinya, mulai dari Izin Prinsip lahan, Surat Perjanjian Pengalokasian Lahan, SK Pengalokasian Lahan, Pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk jangka waktu tiga puluh tahun. Lalu, uang faktur jaminan pembangunan, Amdal, Izin Pematangan Lahan, dan Fatwa Planologi,” bebernya.

Namun, katanya, tinggal satu syarat yang kurang untuk melakukan pembangunan fisik yakni belum ada IMB. “Kenapa belum terbit IMB, karena BP Batam mempersulit klien kami untuk mendapatkan fotocopy sertifikat HPL, sebagai syarat pengurusan IMB,” jelasnya.

Padahal, papar Zakir. sejak tahun 2009 kliennya sudah menyurati BP Batam agar menyiapakannya, namun hanya janji saja, sampai terakhir September 2019 lalu, kliennya melayangkan surat kembali kepada BP Batam agar fotocopy sertifikat HPL diberikan untuk syarat pengurusan IMB.

“Namun ternyata bukannya memberikan fotocopy yang diminta, malah justru mengeluarkan Surat Pembatalan Lahan. Ini jelas sekali bahwa apa yang dilakukan BP Batam adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Zakir mengungkapkan bahwa semua ketentuan syarat pembangunan fisik sudah disediakannya, dan BP Batam Pula yang mengeluarkan. “Namun, kenapa tiba tiba lahan kami dibatalkan dengan alasan tidak ada pembangunan fisik, ini kan jelas tumpang tindih. Mereka buat aturan tapi mereka pula yang melanggar,” ketanya.

Menurut zakir, jika hal itu dibiarkan sangat berbahaya, sebab kliennya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 8 miliar lebih untuk membayar UWTO. “Kok dibatalkan begitu saja. Kalau misalkan ada isi perjanjian yang dilanggar kan BP Batam harusnya menggugat ke Pengadilan Negeri, atas tindakan wanprestasi, bukan menerbitkan SK Pembatalan yang secara sewenang-wenang itu,” paparnya lagi.

Apalagi, sambung Zakir, jika info yang didapatnya benar bahwa lahan kliennya itu sudah dialihkan ke pihak lain, sungguh tragis. “Pemerintah Pusat harus bertindak,” tegas Ketua Umum Madani ini.

Ia pun menerangkan, atas adanya SK Pembatalan Lahan tersebut, pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN Tanjung Pinang, dan dalam waktu dekat akan diadukannya ke Presiden Jokowi.

Untuk diketahui, sebelumnya BP Batam telah mengeluarkan Surat Keputusan Pembatalan Alokasi Lahan Nomor 163 Tahun 2020 Tertanggal 14 Agustus Terhadap PT Tria Talang Emas, atas Surat Pembatalan Tersebut PT Tria Talang Emas merugi dan melakukan gugatan hukum. **

Tags: BP BatamPT Tria Talang Emas
Share106Tweet67SendSend
Previous Post

Terkait Kebijakan Edhy Prabowo, Begini Kata Supplier Benur Pangandaran

Next Post

Jelang Pelantikan Pengurus DPW PBB Jabar, Panitia Perketat Protokol Kesehatan

Related Posts

Presisi Menjadi Visi Komjen Listyo di fit and proper test Hari Ini
Nasional

Presisi Menjadi Visi Komjen Listyo di Fit and Proper Test Hari Ini

20 Januari 2021
Polri Serahkan Naskah Materi Calon Kapolri ke Komisi III DPR
Nasional

Polri Serahkan Naskah Materi Calon Kapolri ke Komisi III DPR

19 Januari 2021
Nasional

Manado Hari Ini Dilanda Gelombang Laut Pasang

17 Januari 2021
Foto Dok Hms
Nasional

Bantu Korban Gempa Sulbar, Polri Kirim Sejumlah Bantuan

15 Januari 2021
Nasional

Polisi Bongkar Modus Penipuan dan Pencucian Uang Online Shop Grab Toko

12 Januari 2021
Nasional

Kapolri Dianugerahi Wing Kehormatan Penerbang dan Brevet Kapal Selam Hiu Kencana

7 Januari 2021
Next Post

Jelang Pelantikan Pengurus DPW PBB Jabar, Panitia Perketat Protokol Kesehatan

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Edukasi Anjal Harus Komprehensif dan Sistematis

    Edukasi Anjal Harus Komprehensif dan Sistematis

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Sosialisasi Narkoba Lewat Pertunjukan “Budah Si Narko”

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • TA 2020, UPT Pasar Ukir Sejarah

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Ini Cara Mudah dan Ampuh Membasmi Kutu Kucing Kesayangan

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Pohon Korejat Ampuh Mengobati Penyakit Mata dan Sakit Gigi

    103 shares
    Share 41 Tweet 26

TERKINI

Pasien Positif Covid-19 di Desa Kalipucang Berjumlah 19 Orang
Pangandaran

Pasien Positif Covid-19 di Desa Kalipucang Berjumlah 19 Orang

by Redaksi
21 Januari 2021
0

KABUPATEN PANGANDARAN (CM) - Jumlah pasien positif Covid-19 di Desa Kalipucang bertambah menjadi 19 Orang. Kenaikan ini terjadi pada klaster...

Read more
Tekankan Disiplin Prokes, Emil Imbau Rutin Operasi Yustisi
Tasikmalaya

Tekankan Disiplin Prokes, Emil Imbau Rutin Operasi Yustisi

by Redaksi
21 Januari 2021
0

KABUPATEN TASIKMALAYA (CM) - Gubernur Jabar, Ridwan Kamil atau disapa Emil, datang berkunjung ke Kabupaten Tasikmalaya bersama Kepala Polda Jawa...

Read more
Ridwan Kamil Minta Pemkot Tasikmalaya Tegas Dalam Tangani Covid-19
Tasikmalaya

Ridwan Kamil Minta Pemkot Tasikmalaya Tegas Dalam Tangani Covid-19

by Redaksi
20 Januari 2021
0

KOTA TASIKMALAYA (CM) - Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil, di dampingi Plt Wali Kota Tasikmalaya serta Kepala Dinas Kesehatan,...

Read more
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Contact Us
  • Iklan Baris
  • Sitemap

© 2016-2018 PT. Cakrawala Media Pratama

No Result
View All Result
  • Teras
  • Berita
    • Nasional
    • Jawa Barat
    • Internasional
  • PARLEMEN
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Info & Tips
  • Kolom
  • CMTV

© 2016-2018 PT. Cakrawala Media Pratama

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In