JAKARTA (CM) – Pembatalan izin alokasi lahan milik PT Tria Talang Emas oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam diprotes keras sang pemilik lahan. Protes disampaikan melalui Kuasa Hukum-nya, Muhammad Zakir Rasyidin yang mengatakan bahwa Pembatalan Lahan tersebut dilakukan dengan cara sewenang-wenang.
Muhammah Zakir menjelaskan, disebut sewenang=wenang lantaran jika merujuk Perjanjian yang dibuat antara PT. Tria Talang Emas dan BP Batam dengan Nomor 761/SPJ/KD-AT/L/XII/2007 tahun 2007 lalu, dijelas jangka waktu pengalokasian lahan itu selama 30 tahun.
Sedangkan, katanya, sampai sekarang pengalokasian lahan baru berjalan selama 13 tahun, Sehingga pihaknya merasa heran dengan adanya pembatalan lahan tersebut oleh BP Batam. Ia menilai, keputusan itu sangat prematur dan mengada-ada.
Alasan mengada-ada, lanjut Zakir, karena di dalam surat pemberitahuan pembatalan lahan yang ditanda tangani oleh Sudirman Saad mengatakan bahwa alasan pembatalan kliennya dianggap tidak serius melakukan pembangunan fisik.
“Ini alasan yang tidak masuk akal dan mengada-ada serta prematur. Bagaimana mungkin BP Batam menyuruh klien kami melakukan pembangunan fisik di atas lahan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ujarnya.
Ia menegaskan, sudah memenuhi permintaan BP Batam tentang proses pembangunan fisik, dan smua kewajiban yang tertuang dalam Surat Perjanjian antara BP Batam dan Klien-nya telah direalisasikan.
“Proses itu jelas terlihat dengan klien kami mengurus syarat administrasinya, mulai dari Izin Prinsip lahan, Surat Perjanjian Pengalokasian Lahan, SK Pengalokasian Lahan, Pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk jangka waktu tiga puluh tahun. Lalu, uang faktur jaminan pembangunan, Amdal, Izin Pematangan Lahan, dan Fatwa Planologi,” bebernya.
Namun, katanya, tinggal satu syarat yang kurang untuk melakukan pembangunan fisik yakni belum ada IMB. “Kenapa belum terbit IMB, karena BP Batam mempersulit klien kami untuk mendapatkan fotocopy sertifikat HPL, sebagai syarat pengurusan IMB,” jelasnya.
Padahal, papar Zakir. sejak tahun 2009 kliennya sudah menyurati BP Batam agar menyiapakannya, namun hanya janji saja, sampai terakhir September 2019 lalu, kliennya melayangkan surat kembali kepada BP Batam agar fotocopy sertifikat HPL diberikan untuk syarat pengurusan IMB.
“Namun ternyata bukannya memberikan fotocopy yang diminta, malah justru mengeluarkan Surat Pembatalan Lahan. Ini jelas sekali bahwa apa yang dilakukan BP Batam adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Zakir mengungkapkan bahwa semua ketentuan syarat pembangunan fisik sudah disediakannya, dan BP Batam Pula yang mengeluarkan. “Namun, kenapa tiba tiba lahan kami dibatalkan dengan alasan tidak ada pembangunan fisik, ini kan jelas tumpang tindih. Mereka buat aturan tapi mereka pula yang melanggar,” ketanya.
Menurut zakir, jika hal itu dibiarkan sangat berbahaya, sebab kliennya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 8 miliar lebih untuk membayar UWTO. “Kok dibatalkan begitu saja. Kalau misalkan ada isi perjanjian yang dilanggar kan BP Batam harusnya menggugat ke Pengadilan Negeri, atas tindakan wanprestasi, bukan menerbitkan SK Pembatalan yang secara sewenang-wenang itu,” paparnya lagi.
Apalagi, sambung Zakir, jika info yang didapatnya benar bahwa lahan kliennya itu sudah dialihkan ke pihak lain, sungguh tragis. “Pemerintah Pusat harus bertindak,” tegas Ketua Umum Madani ini.
Ia pun menerangkan, atas adanya SK Pembatalan Lahan tersebut, pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN Tanjung Pinang, dan dalam waktu dekat akan diadukannya ke Presiden Jokowi.
Untuk diketahui, sebelumnya BP Batam telah mengeluarkan Surat Keputusan Pembatalan Alokasi Lahan Nomor 163 Tahun 2020 Tertanggal 14 Agustus Terhadap PT Tria Talang Emas, atas Surat Pembatalan Tersebut PT Tria Talang Emas merugi dan melakukan gugatan hukum. **
Discussion about this post