BOGOR (CM) – Implementasi teknologi penyimpanan karbon atau Carbon Capture Storage (CCS) di Indonesia memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Menurut Direktur Eksekutif Indonesia CCS Center (ICCSC), Belladonna Troxylon Maulianda, penerapan CCS di Indonesia dapat menyerap hingga 170 ribu tenaga kerja setiap tahunnya.
“Program CCS memiliki kapasitas untuk menciptakan sekitar 170 ribu pekerjaan per tahun,” ungkap Maulianda dalam pelatihan jurnalistik bertajuk Understanding Carbon Capture And Storage (CCS) yang diadakan di Bogor, Sabtu (18/1).
Penyerapan tenaga kerja tersebut berasal dari berbagai sektor industri yang terkait dengan pelaksanaan CCS, bukan hanya perusahaan yang secara langsung menjalankan teknologi ini.
Potensi Indonesia sebagai Hub CCS di Asia Tenggara
Maulianda menjelaskan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat CCS di Asia Tenggara. Hal ini didukung oleh kapasitas penyimpanan karbon yang mencapai 600 gigaton serta lokasi geografis yang strategis.
Saat ini, terdapat 15 proyek CCS yang sedang dikembangkan di Indonesia dengan total investasi mencapai sekitar USD 28 miliar. Proyek-proyek tersebut mencakup sektor kilang, petrokimia, dan pembangkit listrik berbahan bakar fosil.
“Beberapa proyek utama bahkan melibatkan kerja sama lintas negara, seperti dengan Singapura, yang menunjukkan komitmen Indonesia dalam mempercepat transisi energi,” ujar Maulianda.
Tantangan dan Harapan
Meskipun memiliki potensi besar, pengembangan CCS di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, seperti kebutuhan investasi tambahan, infrastruktur transportasi karbon yang memadai, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya teknologi ini.
Maulianda menekankan bahwa media massa memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi tentang CCS dan mendukung kesadaran publik terhadap teknologi ini sebagai bagian dari upaya transisi energi yang berkelanjutan.
“Dengan kombinasi inovasi teknologi, kerja sama lintas sektor, dan regulasi yang kuat, Indonesia berkomitmen untuk memimpin inisiatif dekarbonisasi di kawasan Asia Tenggara,” tambahnya.
Kerangka Regulasi CCS di Indonesia
Untuk mendukung pelaksanaan CCS, Indonesia telah menetapkan berbagai kerangka regulasi, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) No. 14 Tahun 2024 yang menjadi landasan hukum pelaksanaan CCS/CCUS. Selain itu, Panduan Kerja SKK Migas No. PTK-070/2024 juga mengatur penerapan teknologi ini di wilayah kerja kontraktor.
Dengan langkah-langkah tersebut, Indonesia optimis dapat memaksimalkan potensi CCS untuk mendukung transisi energi berkelanjutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.