KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Akhir-akhir ini kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural semakin marak. Dalam menyikapi hal itu, Imigrasi kelas II Tasikmalaya menggelar sosialisasi publikasi keimigrasian tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan sosialisasi peran dan fungsi kantor Imigrasi dalam mencegah terjadinya TKI noprosedural di salah satu Hotel Jalan Raden Ikik Kota Tasikmalaya, Jumat (17/3/2017).
Kepala Seksi Lalintuskim Imigrasi kelas ll Tasikmalaya, Heksa Asik Soepriadi, menyampaikan dalam sambutannya bahwa semakin maraknya kasus tenaga kerja Indonesia nonprosedural di luar negeri. Ia mencontohkan banyaknya tenaga kerja yang dianiaya oleh majikannya. Kemudian, ada tenaga kerja yang dilibatkan pada kasus perdagangan orang, penculikan anak, keterlibatan kasus narkoba dan kasus lainnya.
Hal itu, katanya, tentu akan menyulitkan pihak pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada TKI nonprosedural.
Ia mengimbau agar seluruh masyarakat ikut peran aktif dalam mencegah bujuk rayu dari pihak agen yang tidak resmi yang akan menyalurkan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. (Edi Mulyana)