News

Imbas Covid-19. KPU Pangandaran Tetapkan Penundaan Tahapan Pilkada Pangandaran 2020

134
×

Imbas Covid-19. KPU Pangandaran Tetapkan Penundaan Tahapan Pilkada Pangandaran 2020

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menetapkan keputusan penundaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2020.

Melalui Keputusan KPU Pangandaran No.23/PL.03-kpt/3218/kab/III/2020 Penetapan Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin menyampaikan, bahwa penetapan penundaan tersebut berdasar pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan SE KPU RI No.8 Tahun 2020.

“Penetapan keputusan penundaan tahapan pilkada itu, berlaku mulai pada hari Minggu (22/03/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan, dan menunggu arahan dari KPU Provinsi dan KPU RI,”ujarnya, Senin (23/03/2020).

Menurut dia, penetapan penundaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona itu meliputi tahapan pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS, verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan.

“Selanjutnya, tahapan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih, dan Pemutakhiran serta penyusunan daftar pemilih juga ditunda,”tuturnya.

Namun, kata dia, KPU Kabupaten Pangandaran tetap melaksanakan Pelantikan anggota terpilih panitia pemungutan suara (PPS) persiapan Pilkada 2020 pada minggu tanggal 22 Maret 2020 sesuai tahapan PKPU setelah berkordinasi dengan Pemerintah daerah, Bawaslu dan TNI, POLRI.

“Sesuai surat edaran KPU RI No.8 Tahun 2020 bahwa bagi KPU Kab/kota yang telah siap melaksanakan pelantikan bisa dilanjutkan setelah berkordinasi dengan pihak berwenang,”kata Muhtadin.

Muhtadin mengaku, bahwa keputusan tersebut ditetapkan setelah melakukan konsultasi dengan KPU Jawa Barat, dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Desk Pilkada, Bawaslu pangandaran dan TNI-POLRI.

“Anggota terpilih PPS untuk Pilkada Pangandaran sebanyak 279 orang yang dilantik pada Minggu (22/03/2020) kemarin setelah kami berkordinasi dengan Pemerintah, Desk Pilkada, Bawaslu dan TNI POLRI maka PPS tetap dilaksanakan pelantikan,”pungkasnya. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *