News

Dampak Corona, Pelayanan di P3DW (Samsat) Pangandaran Ditutup Sementara

204
×

Dampak Corona, Pelayanan di P3DW (Samsat) Pangandaran Ditutup Sementara

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Dalam upaya pencegahan penularan virus corona (Covid-19), dan mengimplementasikan kebijakan social distancing, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat membatasi jam operasional serta mengalihkan pelayanan pembayaran pajak kendaran secara online. Namun, terhitung perhari ini Selasa tanggal 24 sampai 29 Maret 2020 pelayanan Kantor Bersama (Samsat) diseluruh Jawa Barat di tutup sementara.

Kepala P3DW Kabupaten Pangandaran Asep Cucu melalui Kasi Pendataan Dan Penetapan (Dapen) Rian Oetama mengatakan, penutupan sementara pelayanan di samsat merupakan menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor :ST/967/III/YAN.1.1/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penutupan Pementara Layanan Kantor Bersama (Samsat) dalam upaya pencegahan Covid-19 serta mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19 perlu kami informasikan hal-hal sebagai berikut.

“Terhitung tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Maret 2020 atau ada pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi kondisi wabah covid-19. Jadi seluruh layanan samsat diantarnya, Samsat Induk, Samsat Outlet, Samsat Keliling, Samsat Gendong dan Samsat masuk Desa untuk sementara ditiadakan atau di tutup,”ujarnya saat dihubungi cakrawalamedia, Selasa (24/03/2020).

Untuk pembayaran PKB, kata Hendrian, dapat dilakuan melalui Non tunai, e,Samsat baik pada gerai ATM, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro PPOB lainnya.

“Seperti melalui pada aplikasi Samolnas, Sipolin mapun Sambara,”katanya.

Hendrian menyebutkan, selama pelayanan diliburkan semua petugas pelayanan di Samsat pun di rumahkan.

“Upaya tersebut guna melancarkan pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 yang sedang dilakukan oleh pemerintah,”akunya.

Selama pelayanan diliburkan, Hendrian menjelaskan, bahwa pihaknya membebaskan denda bagi wajib pajak yang masa berlaku habis dari tanggal 24 hingga 29 Maret 2020 tersebut atau selama pelayanan diliburkan.

“Selama pelayanan libur kita bebaskan denda bagi wajib pajak yang masa berlakunya habis terhitung hari ini sampai 29 Maret 2020 mendatang,”jelasnya.

Dia mengaku belum mengetahui apabila masa libur telah berakhir yakni pada tanggal 29 Maret 2020, apakah pelayanan akan dibuka kembali pada tanggal 30 Maret.

“Kami masih menunggu intruksi dari pimpinan apakah setelah libur akan membuka pelayanan kembali atau tidak,”pungkasnya. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *